-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Heboh Kasus 'Tuan Takur' di Pasar Raya, Begini Respons Tegas Wali Kota Padang

18 Februari 2026 | 18 Februari WIB Last Updated 2026-02-17T22:31:42Z

PADANG -18 FEBRUARI 2026 - Publik Kota Padang tengah dihebohkan dengan mencuatnya kasus yang dijuluki sebagai fenomena "Tuan Takur" di kawasan Pasar Raya. Menanggapi situasi yang kian memanas, Wali Kota Padang, Fadly Amran, akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan duduk perkara serta menegaskan posisi pemerintah daerah.


Fadly Amran menjelaskan bahwa saat ini prioritas utama Pemerintah Kota Padang adalah menyukseskan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia menegaskan bahwa Pasar Raya Fase VII saat ini masih digratiskan guna mendorong pedagang agar bersedia masuk dan beraktivitas di dalam gedung yang telah disediakan.


Namun, kebijakan gratis ini disinyalir menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi.

 

 "Jika ada pihak yang terindikasi memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi, itu tidak dapat dibenarkan," tegas Fadly dalam keterangan tertulisnya.


Terkait desakan masyarakat agar pelaku ditindak keras, Wali Kota menyatakan dukungannya terhadap supremasi hukum. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus berlandaskan bukti yang kuat agar memenuhi unsur keadilan.


"Ketegasan harus berlandaskan kepastian hukum. Tegas wajib, dzalim jangan!" ungkapnya. Menurutnya, penyelesaian masalah seperti kasus 'Tuan Takur' tidak selalu harus berujung pada pemecatan atau penjara, melainkan juga harus menyentuh aspek pembinaan dan edukasi.


Untuk menunjukkan keseriusannya, Fadly Amran membeberkan rekam jejaknya dalam memimpin. Ia mengaku tidak segan-segan mengambil tindakan drastis terhadap bawahannya yang nakal.


 • Bukti Nyata: Di masa kepemimpinan sebelumnya, ia telah memberhentikan 3 orang aparatur.


 • Alasan: Pelanggaran berulang yang merugikan negara, meski nilai nominalnya hanya ratusan ribu rupiah.


Langkah ini, menurut Fadly, dilakukan setelah melalui proses hukum dan pertimbangan yang sangat matang untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlewati.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan ketegangan di Pasar Raya dapat mereda dan proses relokasi PKL berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang mencoba "bermain" di luar aturan yang berlaku.  (And) 

×
Berita Terbaru Update