UU PERS
UU No. 40 Tahun 1999: Pilar Kemerdekaan Pers di Indonesia
Untuk menjamin hak asasi warga negara dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Peraturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan pers nasional, menegaskan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi, dan menjamin fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
UU Pers 1999 mengukuhkan beberapa poin fundamental yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat dan insan pers:
I. Penjaminan Kemerdekaan Pers
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
II. Larangan Mutlak Terhadap Intervensi
Pers nasional dilarang dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun. Ketentuan ini menjamin bahwa pers dapat menjalankan fungsinya tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
III. Hak Atas Informasi dan Hak Tolak
* Hak Informasi: Pers nasional memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik.
* Hak Tolak Wartawan: Wartawan dilindungi oleh Hak Tolak, yaitu hak untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita mereka demi perlindungan sumber dan integritas pemberitaan.
IV. Pembentukan Dewan Pers
UU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pers, sebuah lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas pers nasional, dan menyelesaikan sengketa pers melalui mediasi.
V. Tanggung Jawab dan Transparansi
Setiap perusahaan pers diwajibkan untuk mengumumkan secara terbuka nama, alamat, dan penanggung jawab perusahaan. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pers kepada publik dan penegakan hukum.
UU No. 40 Tahun 1999 didasarkan pada Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, menjadikannya landasan konstitusional yang kuat bagi pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional.
