Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEDOMAN MEDIA SIBER



Dalam rangka menjamin pelaksanaan fungsi pers yang profesional dan bertanggung jawab di era digital, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan perwakilan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan operasional untuk memastikan media siber beroperasi sesuai dengan koridor hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.


Landasan dan Prinsip Dasar


Keberadaan media siber di Indonesia berakar kuat pada prinsip kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers, yang merupakan hak asasi manusia dan dilindungi secara konstitusional oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.


Dengan karakternya yang unik dan dinamis, media siber memerlukan regulasi mandiri agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional. Pedoman ini disusun untuk memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Ruang Lingkup dan Definisi Media Siber


Sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan, Media Siber didefinisikan secara tegas sebagai:

 

Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Ruang Lingkup Media Siber juga merujuk pada definisi ini.


Pengaturan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)


Pedoman ini juga mengatur mengenai Isi Buatan Pengguna (UGC) sebagai salah satu karakteristik utama media siber. Isi Buatan Pengguna mencakup segala konten (seperti artikel, gambar, suara, video, dan komentar) yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna dan melekat pada platform media siber (misalnya, blog, forum, atau kolom komentar pembaca).


Pengaturan UGC ini penting untuk menjaga agar keseluruhan konten yang dipublikasikan, baik yang dibuat oleh redaksi maupun pengguna, tetap selaras dengan prinsip-prinsip pers yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.


Dengan adanya Pedoman Media Siber ini, diharapkan seluruh pengelola media siber dapat meningkatkan kualitas pemberitaan, menjunjung tinggi profesionalisme, dan bersama-sama menjaga ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.