-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jejak Dendam di Balik Pondok Sawit, Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Pasaman Barat

15 April 2026 | 15 April WIB Last Updated 2026-04-15T03:30:13Z


PASAMAN BARAT – Halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin pagi (13/4/2026) mendadak hening. Di bawah pengawasan ketat aparat dan tim kejaksaan, sebuah tabir gelap yang menyelimuti kematian Khoiron Lubis (65), seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai terkuak lembar demi lembar melalui 36 adegan reka ulang.


Tersangka utama, NJ (39) alias Ucok, dihadirkan langsung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan tangan yang sempat bergetar, ia memeragakan bagaimana sebuah rencana maut disusun dari bilik keputusasaan hingga berakhir pada sebuah tragedi berdarah di tengah perkebunan sawit.


Kisah kelam ini tidak terjadi secara spontan. Berdasarkan pengakuan NJ di hadapan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, niat menghabisi nyawa korban telah mengakar sejak 2 Februari 2026. Saat itu, NJ terhimpit beban hidup yang kian mencekik; ia butuh uang untuk biaya sehari-hari dan biaya sekolah anaknya.


Di tengah tekanan itu, ingatannya tertuju pada satu nama, Khoiron Lubis. NJ menyimpan dendam menahun terkait upah kerja "pruning" sawit dari tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta yang diklaimnya tak kunjung dibayarkan oleh korban. Rasa sakit hati yang berkelindan dengan tuntutan ekonomi itu akhirnya melahirkan sebuah rencana pembunuhan berencana.


Jumat dini hari, 6 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, NJ bergerak menuju pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang. Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat bagaimana NJ mencongkel pintu pondok dengan dingin.


Begitu pintu terbuka, NJ tak memberi ruang bagi korban untuk membela diri. Sebuah balok kayu yang telah disiapkan diayunkan sekuat tenaga ke arah kepala Khoiron Lubis. Korban seketika jatuh tersungkur. Tak puas sampai di sana, untuk memastikan nyawa korban telah hilang, NJ dengan beringas mencekik leher pria tua tersebut.


Usai memastikan korban tak lagi bernapas, NJ menggeledah isi pondok. Ironisnya, setelah nyawa melayang, ia hanya menemukan uang tunai Rp60 ribu di saku celana korban. Ia juga menggasak HP Samsung A05, "powerbank", dan kunci motor Vario milik korban untuk digunakan melarikan diri ke Panyabungan, Sumatera Utara.


Pelarian NJ sempat diwarnai upaya licik untuk mengelabui petugas. Ia memodifikasi warna sepeda motor hasil curiannya agar tak dikenali. Namun, kecanggihan tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro lebih sigap. Tiga hari setelah kejadian, NJ diringkus saat tengah asyik menyeruput kopi di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Silaping.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui KBO Sat Reskrim Iptu Suardi, S.H., menegaskan bahwa rekonstruksi ini adalah langkah krusial untuk menyinkronkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.


 "Jumlah adegan berkembang dari 28 menjadi 36 saat di lapangan. Ini penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan penyidikan berjalan transparan," ujar Iptu Suardi.


Kini, NJ harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan "Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP". Bayang-bayang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun kini menanti di ujung palu hakim sebagai balasan atas nyawa yang ia rampas secara keji.   (And) 

×
Berita Terbaru Update