-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Layar Sudah Terkembang! KJI Berpantang Surut Kejar Akuntabilitas Anggaran Publikasi BWS Sumatera V

30 Mei 2026 | 30 Mei WIB Last Updated 2026-05-30T00:53:09Z

Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, menutupi tata kelola anggaran negara adalah sebuah langkah mundur. Sayangnya, aroma ketertutupan itu kini menyengat di tubuh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang. Sebagai instansi vertikal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengelola proyek-proyek strategis di Sumatra Barat, BWS Sumatera V memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyampaikan progres kerjanya kepada publik secara transparan.


Secara struktural dan regulasi, BWS Sumatera V Padang diikat oleh aturan yang sangat ketat. Mulai dari Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik hingga SE Sekjen Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021. Negara telah memagari institusi ini agar menyediakan pos anggaran khusus (APBN) yang merujuk pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk keperluan advertorial, peliputan, dan diseminasi program infrastruktur.


Namun, realitas di lapangan justru memicu tanda tanya besar. Pemanfaatan anggaran kehumasan di BWS Sumatera V Padang terkesan "senyap" dan berjalan di ruang gelap. Nyaris tidak ada skema kolaborasi yang inklusif dan proporsional dengan media massa di Sumatra Barat. Pertanyaan besarnya. Ke mana aliran dana publikasi yang saban tahun disahkan oleh negara tersebut bermuara?


Ironisnya, ketika dikonfirmasi oleh jurnalis mengenai kejelasan realisasi anggaran ini, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, hanya melemparkan jawaban normatif yang terkesan mengulur waktu. 


"Baik bapak siap nanti sy infokan lebih lanjut."


Bagi Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI), jawaban "nanti" dari seorang pejabat publik di tingkat kepala balai bukanlah jawaban yang diharapkan oleh semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Publik dan pers tidak butuh retorika penundaan; yang dibutuhkan adalah angka realisasi yang jujur dan akuntabel. Sikap mengambang ini justru semakin memperkuat spekulasi negatif, apakah ada yang salah dengan tata kelola anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang sehingga institusi ini begitu gamang untuk terbuka?


Publik perlu mengingatkan kembali satu hal yang amat mendasar namun kerap dilupakan oleh para pemangku kebijakan. BWS Sumatera V Padang hanyalah pengelola anggaran, bukan pemilik uang!. Setiap rupiah yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) balai tersebut bersumber dari uang rakyat melalui pajak. Menjadikan anggaran publikasi seolah-olah sebagai rahasia internal atau membatasi kemitraan hanya pada lingkaran tertentu adalah kekeliruan fatal yang menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).


Transparansi bukanlah sebuah pilihan atau hadiah sukarela dari birokrat kepada masyarakat, melainkan kewajiban mutlak yang dilindungi undang-undang. Tanpa adanya transparansi pada pos anggaran kehumasan dan publikasi, bagaimana publik bisa memercayai akuntabilitas proyek-proyek fisik berskala besar yang bernilai miliaran hingga triliunan rupiah di bawah kendali balai ini? Jika untuk urusan diseminasi informasi saja tata kelolanya terkesan "senyap" dan sarat akan penundaan, wajar jika muncul mosi tidak percaya terhadap transparansi pengelolaan proyek infrastrukturnya secara keseluruhan.


Media massa hadir sebagai pilar keempat demokrasi dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan umum. Sinergi publikasi antara pemerintah dan media bukan sekadar formalitas menghabiskan sisa anggaran di akhir tahun, melainkan hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui ke mana arah pembangunan daerah mereka. Ketika BWS Sumatera V Padang memilih memutus rantai informasi dengan meminimalkan kerja sama media yang inklusif, mereka sebenarnya sedang memutus hak masyarakat Sumatra Barat untuk tahu perkembangan pembangunan di daerahnya sendiri.


Oleh karena itu, DPP KJI menegaskan bahwa sikap mengulur-ulur waktu dengan dalih "nanti" sudah tidak bisa ditoleransi. Ruang publik tidak boleh disuguhi drama birokrasi yang gagap saat ditanya soal isi dompet negara. Ketika sebuah instansi vertikal sekadar menjadi "menara gading" yang elitis dan memutus kemitraan dengan pers, mereka sebenarnya sedang mencederai hak konstitusional warga Sumatra Barat untuk mengawal pembangunan di tanah kelahiran mereka sendiri.


DPP KJI tidak akan tinggal diam melihat pola tata kelola anggaran publikasi yang diskriminatif dan tidak transparan. Jika dalam waktu dekat Kepala BWS Sumatera V Padang tetap bungkam dan gagal membeberkan realisasi anggaran kehumasan tersebut kepada publik, KJI siap mengambil langkah organisatoris yang lebih tegas, termasuk melayangkan Surat Sengketa Informasi resmi hingga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara khusus pos anggaran publikasi di BWS Sumatera V Padang.


Layar sudah terkembang dan tuntutan akuntabilitas ini tidak akan surut. Kepala BWS Sumatera V Padang kini dihadapkan pada dua pilihan sederhana, membuktikan komitmen integritasnya dengan membuka data secara jujur, atau membiarkan institusi yang dipimpinnya tenggelam dalam mosi tidak percaya publik akibat tata kelola anggaran yang berjalan di ruang gelap. Ingat, jabatan dan anggaran itu ada batas waktunya, dan di atas segalanya, rakyat adalah pemilik kedaulatan yang sah. 


Padang, 30 Mei 2026

Oleh: Andarizal, Ketua Umum DPP-KJI


×
Berita Terbaru Update