Dinamika dalam sebuah organisasi profesi adalah hal yang lumrah dan wajar. Proses tumbuh-kembang, pergantian personel, hingga keluar masuknya anggota merupakan bagian dari perjalanan alami suatu lembaga. Siapa pun berhak memilih wadah perjuangannya masing-masing.
Namun, ada satu garis etika tegas yang tidak boleh dilanggar, bergabung atau aktif di organisasi profesi sejenis saat masih berstatus sebagai anggota aktif.
Langkah dan manuver mendua ini bukan sekadar persoalan pilihan individu, melainkan tindakan yang sangat tidak etis, tidak profesional, serta merusak marwah dan tatanan organisasi itu sendiri.
Keluar atau masuk organisasi secara tertib sesuai mekanisme AD/ART adalah hak setiap insan pers yang harus dihormati. Tetapi, ketika seorang wartawan masih memegang keanggotaan aktif di KJI lalu menyusup atau mendaftar ke wadah profesi jurnalis lainnya, itu adalah perilaku yang kurang bagus dan tidak pantas.
Organisasi jurnalis dibangun di atas fondasi integritas, loyalitas, dan kebersamaan. Ketika seorang anggota memilih untuk "main dua kaki", ada beberapa dampak serius yang ditimbulkan:
1. Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Setiap organisasi profesi memiliki visi, misi, dan arah kebijakan yang berbeda. Memegang dua bendera sekaligus akan membingungkan arah loyalitas dan merusak independensi.
2. Merusak Soliditas Internal: Sikap tidak fokus dan mendua dapat memicu ketidakharmonisan antaranggota serta meretakkan rasa saling percaya di dalam tubuh organisasi.
3. Risiko Integritas dan Kerahasiaan: Kebijakan dan strategi internal organisasi rentan bocor atau dimanfaatkan untuk kepentingan luar ketika anggotanya tidak memiliki komitmen tunggal.
Sebagai Ketua Umum DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), saya menegaskan bahwa KJI tidak membutuhkan kuantitas anggota yang hanya menjadikan organisasi sebagai batu loncatan atau sekadar koleksi kartu anggota (KTA). KJI membutuhkan insan pers yang tangguh, berkomitmen, serta siap berkolaborasi secara sungguh-sungguh untuk kemajuan jurnalisme Indonesia.
Menjaga nama baik dan integritas pers dimulai dari kejujuran dalam berorganisasi. Jika sudah tidak lagi sejalan dengan visi dan tatanan KJI, tempuhlah jalur pengunduran diri secara terhormat dan ksatria. Itu jauh lebih mulia daripada bertahan namun main di dua kaki.
DPP KJI tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan menegakkan sanksi organisasi terhadap oknum anggota yang terbukti melakukan praktik rangkap keanggotaan di organisasi sejenis. Ini semua demi menjaga kehormatan, keharmonisan, serta marwah Perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Indonesia.
Padang, 23 September 2026
Oleh: Andarizal, Ketua Umum KJJ
