PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 562,16 gram pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat ini merupakan hasil pengungkapan besar selama digelarnya Operasi Antik Singgalang 2026.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., menjelaskan bahwa total berat kotor barang bukti yang disita mencapai 636,87 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan sebagai alat bukti sah di persidangan.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu ke dalam blender berisi cairan sabun, yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan (selokan)," ujar AKBP Agung di hadapan awak media dan perwakilan instansi terkait.
Barang haram tersebut disita dari seorang pria berinisial RP (37), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Tersangka diringkus tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (6/2/2026) malam di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Penangkapan bermula dari keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan:
* 61 paket sabu (1 paket besar, 55 paket sedang, dan 5 paket kecil).
* Uang tunai senilai Rp267.000.
* Perlengkapan pembungkus plastik dan tas sandang.
Berdasarkan interogasi, RP mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B untuk diedarkan di wilayah Sungai Beremas dan Ranah Batahan.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 880 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Secara akumulatif, selama Operasi Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap 6 kasus dengan total 7 tersangka.
"Kami berkomitmen terus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat dengan merangkul seluruh elemen masyarakat dan stakeholder," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RP kini menghadapi jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 miliar.
Acara pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, serta penasihat hukum tersangka guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan.
