-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Proyek Normalisasi Sungai Lambung Bukit di Atas Tanya, Pakai Solar Subsidi atau Industri?

10 Februari 2026 | 10 Februari WIB Last Updated 2026-02-10T09:27:03Z

Pemandangan alat berat yang menderu di sepanjang aliran sungai di Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, membawa harapan sekaligus tanda tanya besar. Di satu sisi, pengerjaan darurat untuk mencegah abrasi susulan pasca-banjir adalah hal yang mendesak. Namun, di sisi lain, ada aspek krusial yang sering luput dari pengawasan publik, dari mana sumber energi mesin-mesin raksasa tersebut berasal?


Pantauan di lapangan menunjukkan setidaknya puluhan unit ekskavator aktif melakukan pengerukan dan penataan batu di bantaran sungai. Secara regulasi, alat berat yang digunakan untuk proyek konstruksi atau normalisasi sungai wajib menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi atau Solar Industri.


Sangat disayangkan jika proyek yang bertujuan demi keselamatan rakyat ini justru diduga mencuri hak rakyat kecil dengan menggunakan Solar subsidi (Bio Solar). Jika benar terjadi, maka proyek ini tidak hanya memperbaiki alam, tetapi juga "merusak" tatanan distribusi energi yang sudah diatur negara.


Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial dan proyek infrastruktur adalah pelanggaran hukum berat. Ada beberapa poin kritis yang perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari dinas terkait:


 • Transparansi Pasokan: Apakah pihak kontraktor memiliki manifes pembelian solar industri yang sah dari penyalur resmi (Pertamina)?


 • Modus "Kencing" di Jalan: Seringkali ditemukan modus oknum yang menyuplai solar subsidi hasil timbunan ke lokasi proyek dengan harga di bawah harga industri, namun di atas harga subsidi.


 • Dampak Ekonomi: Setiap liter solar subsidi yang masuk ke tangki alat berat adalah literan yang hilang dari jatah angkutan umum, nelayan, dan masyarakat kecil yang lebih berhak.


Publik tidak ingin melihat pembangunan yang dibangun dari praktik ilegal. Aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi pengerjaan sungai di Kota Padang.


Jangan sampai niat baik menormalisasi sungai justru dinodai oleh praktik "normalisasi" pencurian subsidi negara. Rakyat berhak tahu bahwa pajak yang mereka bayar digunakan untuk pembangunan yang bersih sejak dari tangki bahan bakarnya.  


Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri atau proyek konstruksi bukanlah perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan teguran lisan. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah dipertegas dalam UU Cipta Kerja, tindakan ini merupakan tindak pidana serius.

 

Catatan Hukum: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Jika alat berat di Lambung Bukit terbukti menenggak Solar subsidi, maka oknum kontraktor tidak hanya mengkhianati kepercayaan publik, tetapi juga sedang bermain api dengan jeruji besi. Penggunaan BBM industri adalah biaya operasional wajib (overhead) yang seharusnya sudah masuk dalam kontrak anggaran proyek.


Masyarakat Pauh dan Kota Padang perlu mempertanyakan. Apakah nilai kontrak pengerjaan ini sudah mencakup komponen harga BBM Industri?


Jika anggaran yang dikucurkan menggunakan standar harga industri namun di lapangan yang digunakan adalah solar subsidi, maka terjadi potensi kerugian negara ganda:


 • Penyalahgunaan alokasi subsidi negara.


 • Potensi mark-up atau penggelapan selisih harga BBM oleh oknum pelaksana.


Kita tidak bisa hanya mengandalkan kejujuran kontraktor. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas terkait dan pengawasan dari pihak kepolisian sangat dinantikan. Jangan sampai alat berat tersebut berhenti beroperasi hanya karena "takut sidak", melainkan harus dipastikan sejak awal bahwa setiap tetes minyak yang menggerakkan piston mesin tersebut adalah minyak yang sah secara hukum.


Normalisasi sungai adalah hajat hidup orang banyak. Namun, keselamatan warga Lambung Bukit tidak boleh dibayar dengan cara-cara yang melanggar hukum. Integritas sebuah proyek infrastruktur diuji bukan hanya dari kokohnya batu grip yang disusun, melainkan juga dari bersihnya proses pengadaan energi yang digunakannya.


Padang, 10 Februari 2026

Oleh: Redaksi

×
Berita Terbaru Update