PADANG - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP-KJI) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengurus dan jurnalis yang bernaung di bawah organisasi tersebut. Ketua Umum DPP-KJI, Andarizal, menginstruksikan agar tidak ada anggota yang melakukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.
Langkah ini diambil guna menjaga integritas jurnalis serta memastikan profesionalisme organisasi tetap terjaga di mata publik.
Dalam keterangannya, Andarizal menegaskan bahwa urusan THR merupakan ranah internal antara perusahaan pers dengan karyawannya, bukan beban pihak eksternal atau mitra kerja.
"Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Hal ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan," ujar Andarizal dalam rilis resminya di Padang, Sabtu (14/3/2026).
DPP-KJI juga meminta kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pengusaha swasta untuk tidak melayani jika ada oknum yang menghubungi dan mengaku dari organisasi KJI dengan tujuan meminta THR.
"Apabila ada yang menghubungi Bapak/Ibu mengaku dari organisasi KJI untuk meminta THR, tidak usah dilayani. Jika ada yang memaksa atau melakukan pengancaman, kami sarankan segera lapor ke pihak kepolisian," tegasnya lagi.
Untuk memastikan transparansi dan menjaga nama baik organisasi, DPP-KJI membuka pintu laporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan KJI. Laporan atau verifikasi dapat dikirimkan melalui:
* Email: kolaborasijurnalisindonesia@gmail.com
Andarizal berharap instruksi ini dipatuhi oleh seluruh jajaran pengurus KJI di berbagai daerah demi mewujudkan ekosistem pers yang sehat, mandiri, dan bermartabat.
Editor: Tim Redaksi KJI
