-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polsek Pauh Ringkus Residivis Pencuri Spesialis Gembok, Motif untuk Beli Sabu

14 Maret 2026 | 14 Maret WIB Last Updated 2026-03-14T03:21:07Z


PADANG – Jajaran Opsnal Polsek Pauh berhasil membekuk seorang pria berinisial WS alias Wen (38) di kediamannya di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Sabtu (14/3/2026) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.


Tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan memasuki rumah tanpa izin. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto, SH. MH., bersama Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, SH.


Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (12/1/2026) silam di sebuah rumah kos di kawasan Koto Parak. Korbannya adalah Fajri Islami (27), seorang mahasiswa yang ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelaku.


Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/09/III/2026/SPKT/POLSEK PAUH, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pengamanan kamar korban.

 

 "Pelaku masuk ke kamar korban dengan cara menggunting gembok pintu menggunakan gunting potong besi besar. Setelah berhasil masuk, ia menggasak laptop dan iPhone milik korban," ujar AKP Edi Harto.


Identitas pelaku terungkap setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, profil pelaku berhasil diidentifikasi dengan jelas.


Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya dengan didampingi Ketua RT setempat, tersangka tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku membuang gembok yang dirusaknya ke suatu tempat untuk menghilangkan jejak barang bukti.


Dari hasil interogasi awal, terungkap fakta mengejutkan mengenai motif pelaku. Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.


Tersangka WS juga diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian serupa.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


 • 1 buah gunting potong besi warna oranye (alat yang digunakan beraksi).


 • Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (celana pendek oranye-hitam dan singlet putih).


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pauh guna proses hukum lebih lanjut.   (And) 

×
Berita Terbaru Update