Kunjungan Anggota DPR RI, Andre Rosiade, bersama Kapolda Sumatera Barat ke Kabupaten Pasaman baru-baru ini menyajikan sebuah drama sosial yang pelik. Di satu sisi, publik menyaksikan ketegasan otoritas dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal demi kelestarian lingkungan. Di sisi lain, aksi unjuk rasa warga Lubuk Aro menjadi pengingat keras bahwa di balik lubang-lubang tambang yang ditutup, ada ribuan perut yang bergantung pada setiap galiannya.
Kehadiran negara di kediaman Nenek Saudah dengan bantuan paket sembako untuk masyarakat adalah gestur kemanusiaan yang patut dihormati. Namun, bantuan sosial bersifat karitatif seperti ini tidak boleh menjadi tabir yang menutupi persoalan sistemik. Muncul sebuah ironi yang nyata. Negara hadir sangat cepat untuk menertibkan, namun terasa sangat lambat dalam memberikan kepastian ekonomi alternatif.
Bagi masyarakat Lubuk Aro, tambang bukan sekadar soal kekayaan, melainkan soal kelangsungan hidup. Ketika jalur ekonomi utama diputus tanpa adanya pembukaan peluang baru baik itu berupa legalitas tambang rakyat (WPR) maupun transformasi mata pencaharian, maka yang muncul adalah resistensi. Warga secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan belas kasihan dalam bentuk sembako semata, melainkan kejelasan hukum yang adil bagi rakyat kecil.
Jika penutupan tambang hanya berhenti pada aspek penegakan hukum tanpa solusi transisi, kita hanya sedang menanam "bara dalam sekam". Sejarah membuktikan bahwa penertiban tanpa solusi ekonomi hanya akan melahirkan pola "kucing-kucingan" antara aparat dan warga. Rakyat yang terdesak lapar akan selalu menemukan jalan kembali ke tambang, terlepas dari status ilegalnya.
Kritik tajam patut diarahkan pada lambatnya proses birokrasi dalam melegalkan wilayah tambang rakyat. Selama ini, akses terhadap legalitas pertambangan seringkali terasa seperti labirin yang rumit bagi masyarakat lokal, sementara korporasi besar relatif lebih mudah mendapatkan karpet merah. Inilah ketimpangan yang memicu kecemburuan sosial.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai "penjaga gerbang" yang memegang kunci gembok. Kehadiran negara yang utuh seharusnya meliputi tiga peran. Regulator yang adil, Fasilitator ekonomi, dan Pelindung lingkungan.
* Hukum yang Solutif: Ketegasan Andre Rosiade dan Kepolisian harus dibarengi dengan desakan politik agar pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
* Pemberdayaan Nyata: Sembako akan habis dalam hitungan hari, namun kebutuhan sekolah anak dan dapur rumah tangga tetap berjalan. Harus ada skema ekonomi alternatif yang konkret jika tambang tetap tidak diizinkan.
* Dialog Tanpa Sekat: Aspirasi warga Lubuk Aro yang menuntut dialog adalah permintaan yang sangat wajar. Penertiban tanpa dialog adalah pemaksaan, penertiban dengan solusi adalah kepemimpinan.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang wakil rakyat dan aparat hukum tidak hanya diukur dari berapa banyak tambang ilegal yang berhasil ditutup, tetapi dari berapa banyak warga yang berhasil keluar dari garis kemiskinan tanpa harus melanggar hukum. Pasaman menunggu langkah nyata, setelah tambang ditutup, peluang apa yang dibuka?
Padang, 18 Januari 2026
Oleh: Andarizal
