-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jalan Berlubang Bukan Takdir, Melainkan Kelalaian Konstitusi

21 Februari 2026 | 21 Februari WIB Last Updated 2026-02-21T05:30:44Z

Gambar Ilustrasi


Pemandangan jalan rusak, berlubang, dan tergenang air seolah telah menjadi bagian dari "pemandangan rutin" masyarakat kita. Seringkali, saat kecelakaan terjadi akibat infrastruktur yang bobrok, kita cenderung mengelus dada dan menyebutnya sebagai musibah atau takdir. Namun, video singkat yang belakangan viral di Fesbukers mengingatkan kita pada sebuah kebenaran hukum yang tajam. Jalan berlubang bukanlah takdir, melainkan bentuk kelalaian pejabat publik.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebenarnya telah memberikan mandat yang sangat tegas. Pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kelayakan jalan demi keselamatan warga. Pasal 24 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak.


Yang sering terlupakan oleh para pemangku kebijakan adalah adanya ancaman pidana di balik setiap lubang jalan yang dibiarkan:


 • Luka Ringan: Penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 6 bulan.


 • Luka Berat: Ancaman pidana meningkat menjadi 1 tahun penjara.


 • Kematian: Jika kelalaian perbaikan jalan menyebabkan nyawa melayang, pejabat terkait bisa dipenjara hingga 5 tahun.


Angka-angka ini bukan sekadar gertakan di atas kertas. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup rakyatnya. Aspal yang mengelupas bukan hanya masalah estetika kota atau hambatan logistik, melainkan ancaman nyata bagi nyawa pengendara motor yang harus bertaruh keselamatan setiap hari.


Menteri PU, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota tidak bisa saling lempar tanggung jawab. Jika dana perbaikan belum tersedia, undang-undang tetap mewajibkan mereka memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Membiarkan lubang tanpa peringatan adalah pelanggaran hukum yang nyata.


Kita harus mulai mengubah pola pikir. Jalan raya adalah "jalur nyawa," bukan sekadar proyek fisik yang bisa ditunda-tunda. Anggaran pembangunan seharusnya selaras dengan anggaran pemeliharaan. Jangan sampai kita membangun gedung-gedung megah, namun membiarkan rakyat terjatuh di lubang jalan yang sama selama bertahun-tahun.


Sudah saatnya masyarakat sadar akan hak hukumnya dan para pejabat sadar akan kewajibannya. Keselamatan adalah hak asasi, dan infrastruktur yang layak adalah bentuk nyata dari kehadiran negara. Berhenti menyalahkan nasib saat kecelakaan terjadi; mulailah menuntut tanggung jawab dari mereka yang telah diberi amanah untuk mengelola jalan kita.


Padang, 21 Februari 2026

Oleh: Andarizal

×
Berita Terbaru Update