-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Nekat Bunuh Pensiunan ASN

11 Februari 2026 | 11 Februari WIB Last Updated 2026-02-11T02:29:22Z

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pembunuhan sadis terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65). Pelaku yang berinisial NJ (39) diringkus polisi setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Utara.


Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) siang di sebuah warung kopi di Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun milik korban yang berlokasi di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang.


Awalnya, pelaku NJ mendatangi lokasi dengan mengenakan penutup wajah (sebo) berniat mencuri sepeda motor korban. Karena kunci berada di dalam, pelaku membobol pintu pondok menggunakan kayu. Aksi tersebut sempat disadari korban yang keluar untuk mengecek situasi, namun pelaku bersembunyi di balik pohon sawit.


"Setelah merasa aman, 30 menit kemudian pelaku kembali dan memukul kepala korban menggunakan kayu. Saat korban terjatuh, pelaku mencekik leher korban hingga tewas untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi," jelas Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2).


Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam milik korban menuju Panyabungan, Mandailing Natal.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik aksi keji ini adalah sakit hati yang mendalam. Pelaku mengaku upah kerjanya melakukan pruning (pemangkasan) di kebun sawit korban selama periode 2022 hingga 2024 sebesar Rp8.000.000 tidak kunjung dibayarkan.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


 • Satu unit sepeda motor Honda Vario (telah dimodifikasi warna oleh pelaku).

 • Satu unit HP Samsung A05 dan satu unit powerbank.

 • Sebilah pisau milik korban.

 • Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.


Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap NJ. Ia dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


"Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. Saat ini, NJ telah mendekam di sel tahanan Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  (And) 

×
Berita Terbaru Update