Aksi viral Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, di Pasar Fase VII Kota Padang memicu perdebatan sengit. Di satu sisi, ketegasannya memberantas pungli "Tuan Takur" dan menggratiskan fasilitas pasar dipuji sebagai pembelaan nyata terhadap rakyat. Namun, di sisi lain, langkah ini memicu pertanyaan mendasar. Apakah seorang legislator pusat sudah melampaui tugasnya (overstepping) dengan mengurusi urusan teknis pemerintah daerah?
Kehadiran Andre Rosiade di tengah pedagang pasar adalah sebuah paradoks. Secara sosiologis, keterlibatannya memberikan "garansi keamanan" yang gagal diberikan oleh birokrasi lokal. Ketika seorang tokoh nasional turun tangan, premanisme yang biasanya kebal hukum tiba-tiba tunduk.
Namun, secara administratif, ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Kota Padang. Jika pengelolaan pasar, toilet, dan parkir harus diselesaikan oleh level DPR RI, maka ada pertanyaan besar mengenai efektivitas kinerja Dinas Pasar, Satpol PP, hingga DPRD Kota setempat. Kehadiran Andre seolah mengonfirmasi bahwa sistem di level bawah sedang tidak baik-baik saja.
Secara formal, tugas DPR RI telah dipagari oleh UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3). Sebagai anggota legislatif pusat, fungsi pengawasan Andre seharusnya berada pada level kebijakan makro dan mitra kerja kementerian.
Dalam struktur tata negara kita, pengelolaan pasar adalah kewenangan atributif Pemerintah Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berikut adalah titik kritis yang perlu diperhatikan:
• Yurisdiksi Pengawasan: Secara hukum, yang berhak mengawasi operasional harian pasar dan memastikan Perda dijalankan adalah DPRD Kota Padang, bukan DPR RI.
• Legalitas Eksekusi: Pernyataan bahwa toilet dan parkir "Gratis" memerlukan landasan hukum berupa Keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota (Perwako). Instruksi lisan dari anggota legislatif pusat, meski niatnya baik, secara teknis tidak memiliki kekuatan eksekutif untuk mengubah tarif layanan publik daerah tanpa melalui prosedur birokrasi yang sah.
Langkah Andre memang memberikan hasil instan (quick win). Rakyat senang karena beban biaya pungli hilang seketika. Namun, strategi "pemadam kebakaran" seperti ini memiliki risiko jangka panjang.
Pertama, adanya potensi Maladministrasi. Intervensi langsung legislator ke ranah eksekutif dapat mengaburkan prinsip Checks and Balances. Kedua, ketergantungan pada figur. Publik khawatir praktik pungli hanya akan "tiarap" sementara saat ada sorotan kamera nasional dan akan kembali muncul ketika perhatian berpindah.
Aksi Andre Rosiade di Pasar Fase VII adalah pengingat bahwa aspirasi rakyat seringkali tersumbat di level lokal, sehingga membutuhkan "tangan pusat" untuk membukanya. Namun, agar tidak sekadar menjadi sensasi atau pencitraan, langkah ini harus diteruskan dengan perbaikan sistemik di Pemkot Padang.
Anggota DPR RI memang memiliki kewajiban menyerap aspirasi daerah pemilihan, tetapi idealnya fungsi tersebut dijalankan dengan mendorong kementerian terkait atau mendesak kepala daerah secara institusional, bukan dengan mengambil alih peran Satpol PP di lapangan. Pada akhirnya, rakyat tidak hanya butuh pahlawan yang datang sesaat, tetapi sistem yang bekerja 24 jam tanpa perlu diviralkan terlebih dahulu.
Kasus Pasar Fase VII ini menjadi pengingat penting bahwa niat baik untuk membela rakyat harus tetap berpijak pada koridor tata kelola pemerintahan yang sehat. Lantas, bagaimana seharusnya koordinasi ideal antara DPR RI dan Pemerintah Kota dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan?
1. Jalur Aspirasi ke Eksekutif (Top-Down Pressure)
Sebagai anggota legislatif pusat, kekuatan utama Andre Rosiade atau anggota DPR RI lainnya terletak pada fungsi Pengawasan Makro. Koordinasi yang ideal seharusnya dilakukan melalui mekanisme:
• Pemanggilan/Rapat Dengar Pendapat (RDP): Anggota DPR RI dapat memanggil kepala daerah atau dinas terkait (melalui koordinasi dengan kementerian mitra) untuk mempertanyakan keluhan masyarakat.
• Rekomendasi Resmi: Alih-alih melakukan sidak eksekusi, DPR RI dapat mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada Wali Kota Padang untuk menertibkan pungli, yang memiliki bobot politis tinggi bagi kepala daerah.
2. Sinergi dengan Legislatif Lokal (DPRD)
DPRD Kota Padang adalah pemilik otoritas pengawasan langsung terhadap Perda dan anggaran pasar. Koordinasi ideal adalah anggota DPR RI bertindak sebagai "jembatan":
• Memberikan data temuan lapangan kepada Fraksi partainya di DPRD Kota untuk ditindaklanjuti secara teknis.
• Mengawal agar anggaran pusat yang turun ke daerah (seperti dana pembangunan pasar) benar-benar dikelola oleh Pemkot dengan pengawasan ketat dari DPRD setempat.
3. Fungsi "Enabler" Bukan "Executioner"
Idealnya, peran anggota DPR RI adalah sebagai Enabler (pendorong/fasilitator). Ia memastikan kebijakan nasional (seperti visi Presiden Prabowo tentang pelayanan publik bersih) terimplementasi di daerah melalui sistem, bukan melalui aksi individu. Jika anggota DPR RI mengambil peran sebagai Executioner (pelaksana/penertib lapangan), maka ia secara tidak langsung mengakui bahwa sistem pemerintahan di bawahnya telah runtuh.
"Politik yang sehat adalah ketika legislator pusat membuka jalan (opening doors), sedangkan pemerintah daerah yang berjalan melaluinya (executing policies). Bukan sebaliknya, di mana legislator pusat harus 'menyapu lantai' yang seharusnya dibersihkan oleh petugas daerah."
Penutup: Catatan untuk Masa Depan
Aksi sidak di Pasar Fase VII harus menjadi titik balik. Harapannya, koordinasi ke depan tidak lagi bersifat reaktif dan viral semata, melainkan sinkron antara pengawasan DPR RI, penganggaran pusat, dan eksekusi yang disiplin oleh Pemerintah Kota. Dengan begitu, rakyat mendapatkan haknya, bukan karena ada pejabat yang datang membawa kamera, tetapi karena sistem hukum dan birokrasi memang bekerja sebagaimana mestinya.
Padang, 23 Februari 2026
Oleh: Andarizal
