-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gagal Finis di Maret, Proyek Strategis BWS Sumatera V Padang Kini Berstatus 'Denda Berjalan'

05 April 2026 | 05 April WIB Last Updated 2026-04-05T08:32:40Z


PADANG – 5 APRIL 2026 - Proyek vital pengembangan jaringan air tanah dan air baku di Kota Padang kini berada dalam sorotan tajam. Harapan masyarakat di kawasan Bungus hingga Koto Lalang untuk segera menikmati akses air bersih yang stabil harus tertahan oleh kalender yang melampaui batas. Proyek strategis di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang ini resmi berstatus 'denda berjalan' setelah gagal mencapai target penyelesaian pada akhir Maret 2026.


Papan informasi proyek mencatat angka kontrak yang tidak sedikit. Rp 13.976.074.000,00. Namun, nilai fantastis dari APBN tersebut rupanya belum cukup menjadi jaminan ketepatan waktu bagi kontraktor pelaksana, PT. Brantas Abipraya (Persero).


Sikap tegas ditunjukkan oleh pihak otoritas untuk menjaga marwah kontrak negara. Dian Citra Ariwibowo, selaku PPK Air Tanah dan Air Baku II (ATAB II) SNVT PJPA WS. IAKR BWS Sumatera V Padang, mengonfirmasi bahwa pengerjaan fisik memang telah melewati tenggat yang disepakati.

 

 "Iya, kegiatan 2025-2026. Harusnya selesai 31 Maret. Kontraktor dikenakan denda, dan wajib selesaikan pekerjaannya," ungkap Dian Citra saat dikonfirmasi mengenai status proyek tersebut.


Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi kelalaian tanpa konsekuensi. Sanksi denda finansial kini menghantui setiap hari keterlambatan yang terjadi, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tertundanya asas manfaat proyek bagi publik.


Sejatinya, proyek tahun jamak (multiyears) ini dirancang untuk memperkuat ketahanan air di delapan titik strategis, meliputi Bungus Barat (1, 2, 3), Bungus Timur, Teluk Kabung (1, 2), Sungai Pisang, hingga Koto Lalang. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas alat bor dan instalasi pipa yang masih bergelut dengan tanah, jauh dari kata rampung.


Keterlambatan ini memicu pertanyaan kritis mengenai profesionalisme pengerjaan di lapangan. Sebagai perusahaan plat merah, PT. Brantas Abipraya memikul ekspektasi besar dalam mengeksekusi proyek infrastruktur nasional. Ketika target 31 Maret terlampaui, publik tidak hanya melihat hilangnya efisiensi waktu, tetapi juga potensi penurunan kualitas pengerjaan jika sisa pekerjaan dipacu secara terburu-buru demi menghindari akumulasi denda yang lebih besar.


Kini, bola panas berada di tangan kontraktor. Kewajiban menyelesaikan pekerjaan adalah mutlak, namun mempertahankan standar mutu di tengah bayang-bayang sanksi adalah ujian profesionalisme yang sesungguhnya.


Masyarakat Kota Padang, khususnya di wilayah pesisir yang rentan akan krisis air bersih, kini hanya bisa menanti. Mereka berharap, pipa-pipa yang tertanam di bawah tekanan denda ini nantinya benar-benar mampu mengalirkan air, bukan sekadar menjadi monumen keterlambatan birokrasi dan pengerjaan fisik.


Data Teknis Proyek:


  • Nomor Kontrak: HK.02.03/01/SNVT.PJPA-WS.IAKR/ATAB-II/IX/2025

  • Waktu Pelaksanaan: 228 Hari Kalender

  • Lokasi: 8 Titik di Kota Padang

  • Status Terkini: Masa denda pasca-tenggat 31 Maret 2026.


(And) 

×
Berita Terbaru Update