PADANG – Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (31), alias Pando Tabuak, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit handphone merk Samsung. Pelaku diamankan di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Senin (27/4/2026) petang.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya handphone milik korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2.000.000.
“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, SH, langsung memerintahkan tim untuk melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujar pihak kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Aipda Albert Firman, SH, MH, berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah bengkel mobil di kawasan Pampangan. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya. Modus yang ia gunakan tergolong klasik, pelaku meminjam handphone milik korban dengan niat menguasainya. Setelah berhasil mendapatkan barang tersebut, pelaku segera menjualnya kepada seseorang bernama (RS) di wilayah Jati Rawang, Kecamatan Padang Timur, dengan harga Rp350.000.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan keinginan untuk foya-foya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna silver telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menerima barang hasil kejahatan tersebut (penadah).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP, UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (And)
