PADANG – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DF (22) yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian uang dan telepon genggam. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman, di bawah instruksi Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba dan Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang.
Aksi pencurian tersebut bermula saat pelaku menyambangi sebuah rumah di Jalan Mustika Raya, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah untuk masuk ke dalam.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sebuah dompet berwarna coklat di dalam lemari baju serta satu unit handphone merk Samsung yang saat itu tengah diisi daya (dicas) di samping lemari," ujar Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan uang tunai dan ponsel dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 1.500.000.
Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Phyton langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, DF diamankan petugas di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, DF mengaku telah menjual handphone hasil curiannya seharga Rp 300.000, sementara uang tunai Rp 600.000 dari dompet korban telah digunakannya.
"Total uang yang didapatkan pelaku sebesar Rp 900.000. Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap," tambahnya.
Saat ini, tersangka DF beserta barang bukti satu unit handphone telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan "Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023" tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(And)
