Tragedi longsor di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETi) Kabupaten Sijunjung kembali membuka kotak pandora buruknya pengawasan hilir mudik bisnis haram ini di Sumatera Barat. Kedatangan Gubernur Buya Mahyeldi ke lokasi bencana dan rumah duka pada Rabu (20/5), alih-alih sepenuhnya memicu simpati, justru memantik kritik tajam. Publik mempertanyakan. Mengapa ketegasan pemerintah selalu baru muncul setelah nyawa rakyat melayang?
Dalam peninjauannya, Gubernur mengimbau para pelaku tambang ilegal untuk segera mengurus perizinan resmi demi keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Imbauan ini dinilai sebagai langkah yang sangat normatif, bahkan cenderung terlambat.
Menyuruh pelaku tambang ilegal (PETi) mengurus izin "setelah" terjadi bencana fatal adalah sebuah ironi. PETi bukanlah barang baru yang tersembunyi, aktivitasnya merusak lingkungan secara kasat mata dan masif. Menghadapi mafia tambang atau cukong di balik PETi tidak bisa sekadar dengan pendekatan persuasif atau imbauan administratif. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum seharusnya melakukan penertiban dan penegakan hukum yang agresif "sebelum" alam melakukan "penertibannya" sendiri lewat bencana.
Teks yang mengklaim bahwa kehadiran Gubernur meneguhkan sosok pemimpin yang "Bukan omong-omong, tapi diam dan bekerja." Namun, dalam konteks pembiaran tambang ilegal yang kronis, slogan ini justru berbalik arah menjadi kritik.
Apakah pemerintah selama ini "diam" karena bekerja, atau "diam" karena menutup mata terhadap menjamurnya PETi di Sumatera Barat?
Jika prioritas utama adalah keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan, maka tolak ukurnya bukanlah seberapa cepat seorang pemimpin datang melayat ke rumah duka, melainkan seberapa berani dan konsisten kebijakan preventif diambil untuk menutup celah aktivitas ilegal tersebut.
Menghibur keluarga korban adalah tindakan kemanusiaan yang patut diapresiasi, namun menghentikan lingkaran setan PETi membutuhkan taji politik yang nyata. Masyarakat Sumatera Barat tidak hanya membutuhkan air mata duka dari pemangku kebijakan, tetapi juga langkah konkret:
Pemberantasan Cukong Tambang: Menindak tegas aktor intelektual dan pemodal di balik PETi, bukan hanya pekerja kecil di lapangan yang kerap menjadi korban.
Transparansi dan Permudahan Izin Rakyat: Jika kendala legalitas adalah birokrasi, pemerintah harus memfasilitasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang aman dan terkontrol.
Pengawasan Terpadu: Membentuk satgas lintas sektor yang independen untuk mengawasi titik-titik rawan tambang ilegal.
Tanpa adanya tindakan hukum yang menjerakan, kunjungan kerja pasca-bencana ini hanya akan dicatat sebagai rutinitas pemadam kebakaran, datang saat api membesar, lalu kembali abai saat abu mulai mendingin. Rakyat tidak boleh terus-menerus menukar nyawa mereka hanya untuk memicu lahirnya sebuah regulasi.
Tragedi di Sijunjung harus menjadi titik balik terakhir. Sumatera Barat tidak boleh lagi toleran terhadap aktivitas yang merusak alam sekaligus merenggut nyawa warganya sendiri. Menyelamatkan ranah minang dari gurita PETi bukan lagi sekadar tugas seremonial atau imbauan di atas kertas, melainkan sebuah panggilan darurat yang membutuhkan komitmen radikal dari seluruh elemen.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat harus bersatu padu menghentikan pembiaran ini. Fokus utama tidak boleh lagi menyasar para pekerja cilik di hilir yang mempertaruhkan nyawa demi sesuap nasi akibat desakan ekonomi. Hukum harus tajam ke atas, kejar, tangkap, dan jerat hukum para cukong (pemodal) serta aktor intelektual yang selama ini meraup keuntungan di atas darah rakyat.
Lebih dari itu, pembersihan ini tidak akan pernah berhasil jika "pintu belakang" tidak dikunci. Siapa pun oknum pelindung (backing) yang memayungi bisnis haram ini, baik dari unsur aparat maupun birokrasi harus disikat tanpa pandang bulu. Menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan nyawa manusia adalah amanah mutlak, jauh lebih suci daripada melindungi syahwat kekayaan segelintir mafia tambang.
Sudah saatnya Sumatera Barat bersih dari PETi. Jika hari ini kita kembali berkompromi dan membiarkan para cukong serta pelindungnya melenggang bebas, maka kita sedang mengantre untuk menulis rilis duka cita berikutnya. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan ketegasan sejati dinilai dari keberanian meruntuhkan tembok impunitas para perusak negeri.
Padang, 25 Mei 2026
Oleh: Andarizal, Ketua Umum DPP-KJI
