Pandangan memilukan kembali menjadi pemandangan sehari-hari di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang. Antrean truk mengular hingga ratusan meter, memakan badan jalan, memicu kemacetan, dan yang paling ironis: merampas waktu serta mata pencaharian para sopir truk logistik. Di balik keringat dan keputusasaan para pengemudi yang menghabiskan waktu berjam-jam demi beberapa liter solar, menyeruak sebuah dugaan kuat yang sudah menjadi rahasia umum: adanya main mata antara oknum SPBU dengan para pelansir minyak.
Kita tidak boleh lagi menutup mata. Jeritan para sopir di garis antrean bukan sekadar keluh kesah tanpa dasar. Sama diketahui, bagaimana modus-modus canggih bekerja secara kasat mata, ini bukan rahasia umum lagi. Mulai dari permainan 'barcode' QR Code yang berpindah tangan, tangki-tangki kendaraan yang dimodifikasi, hingga penyalahgunaan "Surat Sakti" yang mencatut nama nelayan miskin demi menyedot BBM bersubsidi dalam skala besar.
Pertanyaannya kemudian, mungkinkah gurita praktik lancung ini bisa berjalan mulus dan masif tanpa adanya pembiaran, atau bahkan restu implisit dari para pemilik SPBU?
Sangat naif jika kita mengambinghitamkan operator di lapangan semata. Operator SPBU hanyalah bidak di garda depan. Mustahil perputaran solar bersubsidi dalam volume "gila-gilaan" kepada para pelansir luput dari sistem pengawasan internal manajemen SPBU. Ketika keuntungan materi di atas kertas lebih menggiurkan daripada kepatuhan hukum dan moralitas, maka fungsi pelayanan publik yang melekat pada SPBU seketika runtuh, berganti menjadi mesin pengeruk keuntungan sepihak.
Pemilik SPBU tidak bisa lagi berlindung di balik tameng "tidak tahu-menahu". Secara hukum dan etika bisnis, mereka memegang tanggung jawab penuh atas setiap tetes BBM subsidi yang disalurkan di area mereka. Membuka celah, melonggarkan pengawasan, atau sengaja membiarkan sistem MyPertamina diakali oleh mafia minyak adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan negara. Ingat, solar subsidi dibiayai oleh uang rakyat untuk menopang urat nadi ekonomi, bukan untuk memperkaya segelintir oportunis.
Kondisi yang makin "menggila" ini adalah alarm keras bagi PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat. Kita tidak butuh lagi sekadar imbauan atau sidak seremonial yang bocor sebelum dimulai. Yang dibutuhkan hari ini adalah tindakan radikal. Sanksi setengah hati tidak akan pernah bisa menyembuhkan penyakit kronis ini. Menjatuhkan hukuman hanya kepada operator di lini bawah atau sekadar menegur pelansir eceran adalah bentuk tebang pilih yang memuakkan. Jika benar-benar terbukti kedapatan bermain mata, rantai kejahatan ini harus diputus dari kedua ujungnya secara simultan dan tanpa kompromi.
Bagi para pelansir dan mafia yang menguras hak rakyat, jeruji besi dan denda maksimal puluhan miliar rupiah berdasarkan Undang-Undang Migas harus benar-benar dieksekusi, bukan sekadar menjadi gertakan di atas kertas. Kendaraan-kendaraan "siluman" dengan tangki modifikasi yang mereka gunakan wajib disita untuk negara. Tidak boleh ada lagi ruang negosiasi atau "penyelesaian di bawah meja" bagi mereka yang telah mencekik urat nadi perekonomian para sopir truk.
Namun, hulu dari segala tindakan tegas ini berada di tangan pemilik SPBU. Jika manajemen atau pemilik terbukti membuka ruang dan menikmati aliran uang haram dari para pelansir, mencopot pasokan BBM subsidi saja tidak lagi cukup. PT Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah harus berani mengambil langkah paling radikal, "cabut izin operasional SPBU tersebut secara permanen". Biarkan spanduk penyegelan terbentang di gerbang mereka sebagai monumen peringatan bagi pengusaha lain agar tidak coba-coba mempermainkan hajat hidup orang banyak.
Pada akhirnya, bola panas kini menggelinding ke meja Gubernur Sumatera Barat dan Walikota Padang. Sebagai pimpinan daerah, mereka tidak boleh lagi sekadar melempar tanggung jawab ini sebagai urusan internal Pertamina atau ranah hukum kepolisian semata. Rakyat Padang, khususnya para sopir truk yang terpuruk di aspal jalanan, butuh pembuktian nyata dari slogan-slogan keberpihakan yang sering didengungkan. Gubernur dan Walikota harus berdiri di garda terdepan, memimpin langsung gerakan pembersihan ini dengan menggunakan taring regulasi yang mereka miliki.
Ketegasan kepala daerah tidak boleh hanya berhenti pada retorika politik atau penerbitan surat edaran yang mandul di lapangan. Walikota Padang harus berani menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan melekat 24 jam di SPBU yang terindikasi nakal, sementara Gubernur Sumbar harus mendesak Pertamina serta BPH Migas untuk menjatuhkan sanksi paling berat tanpa pandang bulu. Jika sebuah SPBU terbukti menjadi sarang kongkalikong mafia solar, Pemerintah Daerah jangan ragu untuk "mencabut izin gangguan atau izin usaha daerahnya". Jangan biarkan wibawa pemerintah runtuh dan kalah oleh syahwat keserakahan segelintir pengusaha.
Masyarakat menanti aksi nyata, bukan sekadar basa-basi birokrasi. Jika Gubernur dan Walikota Padang tetap memilih bersikap suam-suam kuku melihat penderitaan para sopir truk dan kelumpuhan ekonomi di jalur logistik ini, maka publik berhak bertanya, kepada siapa sebenarnya keberpihakan para pemimpin ini bermuara? Sudah saatnya otoritas daerah bertindak dengan tangan besi, sikat habis para pelansir, segel SPBU yang khianat, dan kembalikan hak solar bersubsidi kepada rakyat yang berhak.
Padang, 24 Mei 2026
Oleh: Andarizal
