SUMBAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Barat menemukan adanya tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai miliaran rupiah di Kabupaten Limapuluh Kota. Sepanjang tahun 2025, empat perusahaan tambang di daerah tersebut diketahui mangkir dari kewajibannya dengan total tunggakan mencapai Rp1.883.798.836,70.
Keempat perusahaan yang tercatat menunggak pajak tersebut adalah PT AMD, PT AHS, PT ATC, dan CV TJ. Berdasarkan laporan BPK, perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor pengelolaan kekayaan alam komoditas batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, hingga kaolin.
Merespons temuan tersebut, Ketua Fraksi Nasdem sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva, mengecam keras ketidakpatuhan para pelaku usaha tambang tersebut. Ia menilai tindakan mengulur-ulur kewajiban ini sebagai bentuk pengabaian aturan yang sangat ironis.
"Ini sudah lewat tahun tapi tak kunjung dibayar. Apalagi infonya ini bukan yang pertama, sudah berkali-kali perusahaan tambang di Limapuluh Kota lalai. Kan ironi, mereka bebas saja mengeruk sumber daya alam, tapi ketika ditagih kewajibannya malah ingkar," ujar Benni.
Politisi muda asal Situjuah itu menegaskan bahwa pajak merupakan komponen krusial yang langsung berdampak pada pembangunan daerah, bantuan sosial, dan program kerakyatan. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pemungut pajak untuk segera mengambil tindakan konkret melalui empat tahapan sanksi yang diatur undang-undang:
1. Sanksi Administratif: Penerapan denda keterlambatan berupa tarif bunga dari pokok pajak yang menunggak hingga batas waktu maksimal 24 bulan.
2. Penerbitan STPD: Mengeluarkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk melakukan penagihan secara paksa.
3. Penyetopan Operasional: Menghentikan sementara aktivitas tambang, mencabut izin operasional, atau memblokir penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
4. Penyitaan Aset: Melakukan tindakan hukum aktif berupa penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak jika perusahaan tetap membandel.
Guna mengantisipasi kebocoran pendapatan daerah yang lebih luas, DPRD Limapuluh Kota saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pendapatan. Langkah ini diambil di tengah fokus legislatif yang sedang gencar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Benni, yang juga tergabung dalam keanggotaan Pansus tersebut, memperingatkan agar seluruh wajib pajak di Limapuluh Kota, khususnya dari sektor pertambangan untuk segera menertibkan administrasi perpajakannya. Ia memastikan Pansus PAD tidak hanya akan berhenti pada sektor tambang, melainkan juga menyisir potensi-potensi pendapatan daerah di bidang lainnya demi menjamin transparansi fiskal dan kesejahteraan masyarakat. (And)
