-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KJI Menjawab, Pers Adalah Mitra Kritis, Bukan 'Londo Ireng'

26 Juli 2026 | 26 Juli WIB Last Updated 2026-07-26T06:53:00Z

Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB yang berlangsung di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026 lalu menyisakan luka bagi komunitas pers nasional. Di tengah pidatonya, Presiden Prabowo Subianto melontarkan pernyataan yang membuat telinga para pekerja media panas, ia menyematkan label "Londo Ireng" kepada para jurnalis, pengamat, dan pegiat LSM.


Istilah "Londo Ireng" tentu bukan sekadar kata-kata biasa. Dalam lembaran sejarah kelam kolonialisme di Indonesia, istilah pejoratif ini merujuk pada mereka yang dianggap berkhianat kepada bangsanya sendiri demi mengabdi pada kepentingan penjajah Belanda. Mengaitkan jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial di bawah naungan UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan label "antek asing" adalah sebuah tuduhan serius yang sangat merendahkan.


Perkumpulan Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) dengan tegas menyatakan bahwa pelabelan ini bukan hanya mendelegitimasi profesi, tetapi juga berbahaya. Ketika seorang kepala negara memberi label "pengkhianat" hanya karena media menulis kritik atas kebijakan pemerintah, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang wartawan, melainkan kebebasan berpendapat itu sendiri.


Harus dipahami bahwa kerja-kerja jurnalistik berlandaskan pada fakta dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menulis kritis tentang tata kelola program pemerintah yang tidak sesuai bukanlah bentuk kebencian atau pesanan asing, melainkan bentuk tanggung jawab pers terhadap publik agar jalannya roda pemerintahan tetap berada di rel yang benar.


Sangat disayangkan jika narasi "anti-kritik" dibungkus dengan retorika nasionalisme sempit. Tuduhan bahwa jurnalis membela kepentingan asing tanpa bukti konkret hanya akan menciptakan iklim intimidasi di lapangan.


Presiden, sebagai simbol negara yang harusnya menjadi pelindung bagi kebebasan pers, semestinya memahami bahwa kritik adalah "imun" bagi demokrasi. Alih-alih melabeli pers sebagai "Londo Ireng", pemerintah seharusnya melihat kritik media sebagai masukan berharga untuk perbaikan tata kelola bangsa.


Pernyataan ini harus segera diklarifikasi, tuntutan untuk permintaan maaf terbuka adalah langkah logis agar tidak ada lagi kriminalisasi atau pelabelan sepihak yang mematikan nalar kritis di negeri ini. Pers tidak butuh label, pers hanya butuh ruang untuk bekerja sesuai dengan mandat konstitusi.


Pada akhirnya, di balik kartu pers yang dikalungkan dan kamera yang menyorot setiap sudut kebijakan, ada manusia-manusia biasa yang memiliki cinta yang sama terhadap tanah air ini. Jurnalis bukanlah musuh negara, mereka adalah kawan seperjalanan yang memilih untuk terus bertanya, terus menggali, dan terus merawat nalar kritis demi Indonesia yang lebih baik.


Kami percaya, setiap kritik yang tertulis di halaman berita lahir dari kecemasan akan masa depan bangsa, sebuah bentuk patriotisme yang mungkin wujudnya berbeda, namun tujuannya serupa, agar rumah kita bersama tetap tegak dan adil bagi semua orang. Menutup ruang dialog dengan label yang melukai hanya akan mengasingkan kita dari kebenaran yang sesungguhnya. Mari kembali duduk bersama, sebab di pundak kitalah, baik pemerintah maupun pers, masa depan bangsa ini berpijak dengan harapan yang sama.


Padang, 26 Juli 2026

Oleh: Andarizal, Ketua Umum KJI

×
Berita Terbaru Update