PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga aspek keselamatan transportasi publik. Pada Rabu (4/2), KAI Divre II Sumbar mengupayakan penutupan perlintasan sebidang liar yang berlokasi di KM 4+400/500, petak jalan Bukit Putus–Indarung, Kota Padang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya penggunaan jalur ilegal oleh pejalan kaki yang berisiko tinggi memicu kecelakaan, baik bagi masyarakat maupun operasional kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan setiap perlintasan sebidang dikelola secara resmi atau ditutup demi keselamatan.
"Perlintasan liar dengan lebar sekitar 2 meter ini dinilai sangat membahayakan. Upaya penutupan ini merujuk pada hasil evaluasi keselamatan dan kesepakatan yang telah dikoordinasikan sebelumnya dengan berbagai pemangku kepentingan," jelas Reza.
Meski penutupan semula dijadwalkan dilakukan segera, pelaksanaan di lapangan sempat ditunda sementara guna mengakomodasi aspirasi warga sekitar. Melalui proses mediasi yang melibatkan Dinas Perhubungan Kota Padang, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Jasa Raharja, serta tokoh masyarakat, dicapai kesepakatan sebagai berikut:
* Status Perlintasan: Seluruh pihak menyetujui prinsip penutupan demi keamanan bersama.
* Penyempitan Jalur: Jika hingga 11 Februari 2026 tidak ada surat permohonan resmi dari Pemerintah Daerah, KAI akan melakukan penyempitan akses di lokasi tersebut.
* Tenggat Satu Bulan: Warga dan pengembang perumahan diberi waktu satu bulan untuk merampungkan akses jalan alternatif. Jika tidak terpenuhi, penutupan permanen akan dilaksanakan.
* Tanggung Jawab Swadaya: Selama masa transisi, warga bersedia melakukan penjagaan swadaya selama 24 jam dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko kecelakaan di titik tersebut.
Pihak KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah wilayah setempat untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya penutupan jalur-jalur ilegal ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Keselamatan bersama adalah prioritas utama kami," tutup Reza. (And)
