-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wartawan di Palopo Ditendang dari Belakang, KJI Luwu Raya Bersuara Keras

26 September 2026 | 26 September WIB Last Updated 2026-09-26T11:43:54Z

PALOPO - Seharusnya kamera menjadi alat kerja. Namun bagi seorang wartawan di Palopo, kamera justru diduga menjadi alasan dirinya menjadi sasaran kekerasan.


Peristiwa itu menimpa Fredi, wartawan Linteranews.com, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput antrean BBM subsidi di SPBU Padang Alipan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Kamis (24/9/2026).


Yang direkam bukan keributan.


Yang dipotret bukan rahasia.


Melainkan antrean kendaraan yang terjadi di ruang publik.


Namun aktivitas jurnalistik tersebut berujung pada dugaan intimidasi hingga kekerasan fisik.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban awalnya sedang mengambil gambar antrean kendaraan di area SPBU. Tak lama kemudian ia dipanggil oleh seseorang ke sebuah warung yang berada di sekitar lokasi.


Situasi kemudian berubah tegang.


Korban disebut mendapat teguran bernada pengusiran dari seseorang yang diduga terkait aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Tak berselang lama, sekitar 10 orang disebut mendatangi lokasi dan mengepung korban.


Dalam kondisi masih berada di atas sepeda motor, korban diduga mendapat tendangan dari arah belakang.


Insiden tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Palopo. Laporan itu disebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.


Kabar dugaan kekerasan terhadap wartawan itu langsung memicu reaksi keras dari Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Wilayah Luwu Raya.


Ketua KJI Luwu Raya, Patmin Andi Rasyid, menyatakan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik.


Menurutnya, persoalan ini tidak semata menyangkut seorang wartawan, tetapi juga menyentuh prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.


“Ketika satu wartawan diserang saat menjalankan tugasnya, maka yang terluka bukan hanya individu, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.


Antrean BBM dan Hak Publik untuk Tahu


Bagi KJI Luwu Raya, antrean BBM subsidi bukan sekadar pemandangan biasa.


Di balik antrean panjang, terdapat kepentingan masyarakat yang berhak mengetahui bagaimana distribusi BBM berlangsung dan apakah subsidi negara benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.


Karena itu, liputan wartawan terhadap fenomena tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.


KJI juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan aktivitas jurnalistik berlangsung di lokasi tersebut.


Jika benar demikian, menurut organisasi tersebut, maka hal itu menjadi alarm bagi kebebasan pers di daerah.


Minta Aparat Bertindak Tegas


Selain mendesak pengungkapan pelaku, KJI Luwu Raya juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.


Organisasi tersebut turut meminta evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.


KJI menegaskan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.


Sementara itu, hingga Sabtu (26/9/2026), proses penyelidikan atas laporan yang diajukan korban masih berlangsung di Polres Palopo.


Bagi insan pers, kasus ini bukan sekadar soal satu laporan polisi.


Ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menyimpan risiko.


Dan di tengah berbagai tantangan itu, informasi yang sampai kepada publik sering kali lahir dari keberanian orang-orang yang memilih tetap memegang kamera ketika sebagian orang justru ingin kamera itu dimatikan. (*)

×
Berita Terbaru Update