JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., memberikan instruksi tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera merampungkan penetapan Upah Minimum tahun 2026. Mengingat tenggat waktu yang tersisa hanya tujuh hari, seluruh proses administrasi dan koordinasi diharapkan selesai paling lambat pada 24 Desember 2025.
Gubernur memegang kendali penuh dalam struktur pengupahan di daerah. Selain kewajiban menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Gubernur juga memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Sektoral (UMSK).
Mendagri menekankan agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bergerak cepat melakukan koordinasi vertikal dengan Kepala Daerah dan Dewan Pengupahan. "Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegas Tito Karnavian dalam arahannya, Rabu (17/12).
Penentuan upah tahun ini kembali mengacu pada penghitungan teknis oleh Dewan Pengupahan. Salah satu poin krusial dalam formula tersebut adalah penentuan nilai indeks tertentu atau variabel alfa (alpha).
Dewan Pengupahan diberikan mandat untuk menentukan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini menjadi instrumen penting untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kontribusi tenaga kerja.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa penetapan upah bukan sekadar angka, melainkan hasil dari prinsip keseimbangan. Komunikasi tripartit yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama.
"Penetapan harus melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha," tulis arahan tersebut.
Guna memastikan instruksi ini dijalankan dengan disiplin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemantauan melekat terhadap progres di seluruh provinsi. Pemantauan ini bertujuan agar pada tanggal 24 Desember nanti, seluruh daerah telah memiliki kepastian hukum terkait standar upah yang akan berlaku di tahun 2026. (And)
