-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Atasi Tambang Ilegal, Pemprov Sumbar Usulkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat

20 Januari 2026 | 20 Januari WIB Last Updated 2026-01-20T03:06:06Z

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah konkret dalam menangani maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang bertujuan untuk menyeimbangkan aspek ekonomi rakyat dengan kelestarian lingkungan.


Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan wadah legal bagi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.


Mahyeldi menjelaskan bahwa WPR bukanlah upaya memutihkan tindakan kriminal, melainkan bentuk penataan ulang tata kelola sumber daya alam.


"Tujuannya bukan melegalkan kegiatan ilegal, melainkan memberikan wadah agar masyarakat bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab," ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1/2025).


Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan 301 blok WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan ini mencakup sembilan wilayah kabupaten, di antaranya:


 * Solok Selatan, Dharmasraya, dan Sijunjung.

 * Pasaman, Pasaman Barat, dan Solok.

 * Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.


Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa urgensi pembentukan WPR ini didasari oleh masifnya dampak negatif PETI. Tercatat ada sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di Sumatera Barat.


"Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga merusak lahan pertanian, menurunkan kualitas air sungai, hingga mengancam kesehatan warga," jelas Helmi.


Selain mengusulkan WPR, Gubernur Mahyeldi juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI. Langkah ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum melalui pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI.


Gubernur mengimbau agar para Bupati dan Wali Kota aktif melakukan pendataan dan edukasi di wilayah masing-masing. Di sisi lain, masyarakat diminta bersabar dan menahan diri dari aktivitas ilegal hingga proses legalisasi WPR rampung agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.  (And) 

×
Berita Terbaru Update