-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Melawan Intimidasi, KJI Dukung Penuh MoU Dewan Pers-Komnas HAM demi Keselamatan Jurnalis

21 Januari 2026 | 21 Januari WIB Last Updated 2026-01-21T02:46:01Z


Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) secara resmi menyatakan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah strategis Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penguatan perlindungan jurnalis pada Senin (19/1/2026).


Langkah ini dinilai sebagai jawaban konkret atas tantangan berat yang dihadapi insan pers nasional, di mana praktik intimidasi dan kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata dalam upaya mencari kebenaran bagi publik.


Ketua Umum Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, dalam keterangannya menegaskan bahwa sinergi ini adalah momentum krusial untuk mengembalikan rasa aman bagi para jurnalis di lapangan.


   "Kami di KJI melihat bahwa MoU ini adalah tambahan 'amunisi' moral bagi jurnalis. Kini, jurnalis tidak lagi berdiri sendiri saat menghadapi kekerasan. Negara, melalui dua lembaga penting ini, hadir untuk memastikan bahwa menjalankan tugas jurnalistik bukanlah sebuah kejahatan, melainkan mandat undang-undang dan bagian dari penegakan hak asasi manusia," ujar Andarizal.


Sebagai organisasi yang mewadahi semangat kolaborasi jurnalis, KJI menggarisbawahi tiga poin penting dalam implementasi MoU ini:


 * Independensi dan Ruang Aman: KJI mengapresiasi dua lembaga untuk membangun kerja sama bilateral tanpa intervensi pihak lain guna menghindari konflik kepentingan. Hal ini penting untuk memastikan penanganan kasus kekerasan yang melibatkan oknum tertentu tetap objektif.


 * Efek Jera Melalui Satgas Nasional: Rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Keselamatan Pers harus segera direalisasikan. KJI siap berkolaborasi dalam memberikan edukasi kepada jurnalis di daerah mengenai mekanisme perlindungan ini.


 * Marwah Profesi sebagai Benteng: KJI sepakat bahwa perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


   "Sesuai komitmen KJI, perlindungan ini adalah untuk jurnalis yang profesional. Kami mengimbau seluruh kawan-kawan jurnalis untuk terus menjaga integritas dan harga diri profesi. Jangan beri ruang bagi praktik jurnalistik ilegal, dan selalu utamakan hak jawab dalam setiap sengketa pemberitaan," tambah Andarizal.


Dengan rata-rata 10 aduan sengketa pers setiap pekannya, KJI berharap MoU ini dapat menekan angka kekerasan fisik maupun digital (seperti penghilangan informasi/error 404 secara paksa). KJI berharap kolaborasi ini menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem pers yang sehat, di mana jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut demi kemajuan demokrasi Indonesia.


KJI akan terus mengawal agar semangat yang tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2 MoU tersebut benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat daerah, memastikan setiap tetes keringat jurnalis dalam mencari informasi dilindungi oleh hukum dan negara.


Padang, 21 Januari 2026

Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)


×
Berita Terbaru Update