Infrastruktur sejatinya adalah manifestasi dari uang rakyat yang dikelola negara untuk kesejahteraan publik. Namun, pemandangan di Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, saat ini justru menyajikan narasi yang kontras. Proyek rehabilitasi jaringan drainase senilai Rp7,5 miliar yang didanai APBN melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Sumatera III, kini tengah berada di bawah sorotan tajam, dan viral di media online.
Bukan tanpa alasan, proyek yang dikerjakan oleh CV Riau Andalan Utama ini tidak hanya mengalami keterlambatan waktu, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar terkait kualitas material yang digunakan.
Di lapangan, guratan retak pada unit U-Ditch dan plat beton penutup tampak jelas, seolah menjadi saksi atas lemahnya kontrol kualitas. Pemasangan yang tidak presisi dan terkesan "asal jadi" memicu reaksi keras dari warga setempat. Bagi masyarakat, drainase bukan sekadar saluran air, melainkan investasi lingkungan untuk mencegah banjir. Jika sebelum tuntas saja strukturnya sudah pecah dan keropos, lantas berapa lama infrastruktur ini mampu bertahan?
Anggaran Rp7,5 miliar bukanlah angka yang kecil. Dengan nilai sebesar itu, publik berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang "wah", bukan pekerjaan yang tampak ringkih dan kurang profesional.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PKP Provinsi Sumbar, Aliasmi Zestra, dikuti dari media online GoasiaNews.com telah melontarkan komitmen untuk melakukan perbaikan dan penggantian material yang rusak. Ia juga menegaskan bahwa kontraktor kini tengah berada dalam masa denda keterlambatan.
Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan kritis lebih lanjut. Mengapa material berkualitas rendah bisa sampai terpasang sejak awal? Di mana peran CV Bintang Sembulan Konsultan selaku supervisi saat proses pabrikasi dan pemasangan berlangsung?
Janji perbaikan adalah langkah administratif yang wajib diambil, namun transparansi teknis jauh lebih mendesak. Hingga saat ini, spesifikasi detail mengenai mutu beton (K) dan ketebalan plat belum terungkap ke publik. Ketidakterbukaan informasi mengenai detail engineering design (DED) ini dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik "asal tambal" demi sekadar mengejar serah terima pekerjaan.
Kasus di Pasia Nan Tigo ini menjadi ujian integritas bagi Satker PKP Provinsi Sumatera Barat. Publik menunggu pembuktian, apakah perbaikan yang dijanjikan benar-benar berupa penggantian unit beton yang sesuai standar, atau hanya sekadar polesan semen untuk menutupi retak yang ada.
Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dipandang sebagai realisasi anggaran semata. Setiap rupiah yang menetes ke lantai saluran drainase Pasia Nan Tigo adalah amanah. Jangan sampai jargon "Pembangunan untuk Rakyat" justru tergerus oleh ambisi mengejar tenggat waktu yang mengabaikan mutu dan profesionalisme.
Kini, bola panas ada di tangan BP3KP Sumatera III. Akankah drainase ini menjadi solusi bagi warga, atau justru menjadi monumen kegagalan konstruksi yang dibungkus dengan alasan "masih dalam masa adendum"?
Padang, 21 Januari 2026
Oleh: Andarizal
