PADANG - 6 FEBRUARI 2026 - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) yang beroperasi di berbagai titik di Kota Padang. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan jasa parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan rutin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata ruang publik dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Operasi pengawasan ini menyasar tiga aspek krusial:
• Legalitas Petugas: Memastikan setiap Jukir memiliki izin resmi dan wajib menggunakan atribut lengkap (rompi dan tanda pengenal) saat bertugas.
• Ketertiban Lalu Lintas: Mengatur tata cara parkir kendaraan agar tetap rapi dan tidak memakan badan jalan yang dapat memicu kemacetan.
• Transparansi Tarif: Menjamin biaya parkir yang dipungut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, guna menghindari praktik pungutan liar.
Selain melakukan pengawasan di lapangan, Dishub juga mengajak partisipasi aktif dari warga kota. Ances menghimbau masyarakat untuk selalu berani meminta karcis parkir resmi kepada petugas di lokasi.
"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis resmi kepada petugas parkir. Hal ini penting sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban retribusi," ujar Ances.
Pihak Dishub juga membuka ruang laporan bagi warga yang menemukan kendala, intimidasi, atau praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum jukir di lapangan. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat optimal dan kenyamanan pengguna jalan semakin terjaga. (And)
