-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menggugat "Slow Respon" Sekwan DPRD Sumbar, Biaya Mahal Sebuah Maladministrasi

07 Maret 2026 | 07 Maret WIB Last Updated 2026-03-07T09:36:00Z


Pintu gerbang Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena riuhnya sidang paripurna, melainkan karena keluhan atas lambatnya respons birokrasi terhadap mitra publikasi. Kasus yang menimpa media Investigasi News, yang kemudian memicu reaksi keras dari Ketua Umum Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Andarizal, menjadi pemantik diskusi penting. Sejauh mana standar pelayanan publik di lingkungan "Rumah Rakyat" telah dijalankan?


Persoalannya tampak sederhana namun mendasar, sebuah surat penawaran kerja sama yang tak berbalas selama dua bulan. Namun, dalam kacamata pelayanan publik, keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis. Sebagaimana ditegaskan oleh Andarizal, sikap slow response dari pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.


Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan kepastian hukum dan waktu. Ketika sebuah permohonan dibiarkan menggantung tanpa jawaban resmi sejak 5 Januari hingga Maret 2026, wajar jika muncul spekulasi mengenai profesionalisme aparatur di dalamnya.


Lebih mengkhawatirkan lagi adalah mencuatnya isu "rekomendasi pihak ketiga" sebagai penentu kerja sama media. Jika benar birokrasi menyandarkan keputusannya pada restu kelompok atau organisasi tertentu di luar regulasi resmi, maka kita sedang melihat adanya pengabaian prinsip kesetaraan (equality before the law). Kerja sama media dengan lembaga negara seharusnya dipayungi oleh SOP yang transparan, terukur, dan berbasis kompetensi, bukan atas dasar kedekatan atau "rekomendasi" subjektif yang tidak berdasar hukum.


Di satu sisi, kita memahami bahwa Sekretariat DPRD memiliki keterbatasan anggaran dan kapasitas untuk mengakomodasi seluruh media yang ada. Namun, keterbatasan tersebut bukanlah pembenaran untuk tidak memberikan jawaban. Jawaban tertulis, baik itu penolakan maupun penerimaan adalah bentuk penghormatan terhadap tata krama administrasi negara dan etika kemitraan.


Ketua Umum KJI, Andarizal, dengan nada kritis mengingatkan bahwa media adalah mitra strategis, bukan peminta-minta. Narasi ini harus dibaca sebagai pengingat bagi Sekwan Drs. Maifrizon, M.Si, dan jajarannya untuk segera membenahi pola komunikasi publik mereka. "Biaya mahal" dari sebuah maladministrasi adalah hilangnya kepercayaan publik dan rusaknya citra lembaga legislatif di mata konstituennya.


Langkah pelaporan dan konsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah ditempuh oleh pihak media adalah jalur yang elegan dan konstitusional. Ini adalah ujian bagi Sekretariat DPRD Sumbar. Apakah mereka akan merespons kritik ini dengan perbaikan sistemik, atau justru tetap bertahan dalam pola komunikasi yang tertutup?


Publik, khususnya komunitas pers, tidak menuntut keistimewaan. Yang dituntut hanyalah kejelasan. Tanpa transparansi dan kepastian prosedur, "Rumah Rakyat" justru akan terasa asing bagi rakyatnya sendiri, termasuk bagi para jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi dari sana. Sudah saatnya reformasi birokrasi di lingkungan DPRD Sumbar bukan sekadar jargon, melainkan diwujudkan dalam setiap lembar surat yang masuk dan keluar dari meja mereka.


Padang, 7 Maret 2026

Oleh: Redaksi

×
Berita Terbaru Update