-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Skandal LHKPN? Fakta Baru di Balik Hak Jawab Kepala BKOM Sumbar

18 Maret 2026 | 18 Maret WIB Last Updated 2026-03-18T13:15:54Z


Sebuah babak baru dalam keterbukaan informasi publik tersaji di Sumatera Barat. Publik disuguhi pemandangan kontras antara dokumen negara dengan pengakuan personal. Hak jawab yang dilayangkan Kepala UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM) dan Pelatihan Kesehatan (Pelkes) Provinsi Sumatera Barat drg. Afando Ekardo, MM terhadap pemberitaan Laksus News bukan sekadar urusan sanggahan berita, melainkan sebuah kotak pandora mengenai bagaimana pejabat publik mengelola transparansi harta kekayaannya.


Poin paling krusial dalam perseteruan ini adalah pengakuan drg. Afando mengenai hutang sebesar ± Rp400 juta di Bank Nagari. Di satu sisi, ia menuding media tidak akurat. Namun di sisi lain, redaksi membalas dengan hulu ledak yang lebih kuat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Secara kritis, kita harus bertanya, Jika benar ada hutang sebesar itu, mengapa dokumen resmi yang disetorkan ke KPK mencatat status Zero Debt (Tanpa Hutang)? Di sinilah letak ironinya. Hak jawab yang dimaksudkan untuk membela nama baik justru berpotensi menjadi "senjata makan tuan" jika ternyata terdapat ketidaksinkronan data yang dilaporkan kepada negara.


Terkait kepemilikan lima klinik yang diklarifikasi sebagai milik pribadi dan istri, secara hukum administratif LHKPN, harta pasangan memang wajib dilaporkan secara akumulatif. Upaya Afando memisahkan kepemilikan tersebut dalam hak jawabnya mungkin benar secara faktual kepemilikan sertifikat, namun secara etika pejabat publik, hal itu tidak mengurangi beban pembuktian asal-usul kekayaan yang fantastis dibanding profil pendapatan resmi sebagai ASN.


Di sisi lain, narasi "biaya pesta Rp1 Miliar" yang menjadi poin keberatan juga menemui jalan terjal. Redaksi mengklaim memiliki bukti pesan singkat (WhatsApp). Jika benar pernyataan itu keluar dari lisan sang pejabat, meskipun dalam konteks informal maka, sang pejabat seharusnya sadar bahwa setiap ucapan figur publik adalah konsumsi publik. Kehati-hatian dalam berkomunikasi adalah harga mati bagi pemegang jabatan.


Pemuatan hak jawab oleh Laksus News adalah bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999. Namun, proses ini tidak boleh berhenti pada "saling sahut" di kolom berita. Bola panas kini berada di tangan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.


Publik menunggu jawaban atas pertanyaan besar:


 • Apakah terjadi kelalaian atau kesengajaan dalam pelaporan LHKPN terkait data hutang?


 • Apakah akumulasi harta yang dilaporkan selaras dengan pendapatan sah sebagai tenaga medis dan birokrat?


Hak jawab adalah hak asasi setiap warga negara untuk meluruskan informasi. Namun, hak jawab tidak serta merta menghapus fakta jika fakta tersebut bersumber dari dokumen negara yang cacat sejak dalam laporan.


Perseteruan ini adalah alarm keras bagi seluruh pejabat publik di Sumatera Barat, bahwa transparansi bukan sekadar angka di atas materai 10.000, melainkan konsistensi antara apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan, dan apa yang senyatanya dimiliki. Integritas tidak bisa dibangun di atas narasi yang berubah-ubah saat terdesak oleh investigasi.


Analisis Hukum: Konsekuensi Ketidaksesuaian LHKPN


Instrumen Hukum Utama:

 • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.


 • Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


 • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


1. Sanksi Administratif: Pelanggaran Disiplin ASN


Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, melaporkan harta kekayaan adalah kewajiban konstitusional bagi ASN dengan jabatan tertentu (Kepala UPTD/Eselon). Jika ditemukan ketidaksesuaian (seperti pengakuan hutang Rp400 juta yang tidak tercatat di LHKPN), subjek dapat dijatuhi sanksi disiplin:


 • Tingkat Sedang hingga Berat: Jika ketidaksinkronan data dinilai sebagai tindakan manipulatif atau penyembunyian aset secara sengaja.


 • Jenis Sanksi: Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin), penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pembebasan dari jabatan (copot jabatan).


2. Sanksi Administratif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Dalam Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020 Pasal 21, KPK memiliki kewenangan untuk:


 * Melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap LHKPN.


 * Jika ditemukan ketidakjujuran, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung (dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.


 * Pencantuman nama dalam daftar Penyelenggara Negara yang "Tidak Patuh" yang dipublikasikan secara terbuka.


3. Delik Penyelundupan Aset dan Laporan Palsu


Secara materiil, perbedaan antara pengakuan lisan (memiliki hutang/pesta mewah) dengan laporan tertulis (Zero Debt) dapat memicu penyelidikan lebih lanjut terkait:


 • Penyembunyian Asal-Usul Kekayaan: Jika hutang Rp400 juta tersebut fiktif (hanya alibi untuk menutupi sumber dana pesta), maka subjek bisa terjerat indikasi pencucian uang.


 • Keterangan Tidak Benar: Meski LHKPN bukan dokumen pro-justitia dalam tahap awal, namun jika data tersebut digunakan untuk mengelabui kewajiban pajak atau menyembunyikan gratifikasi, maka konsekuensinya bisa beralih dari administratif ke ranah pidana.


4. Peran Inspektorat Daerah


Sesuai Pasal 18 UU No. 28/1999, atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) wajib memeriksa kebenaran LHKPN jika ada pengaduan masyarakat atau temuan media yang beralasan.

 

 Titik Kritis: Pengakuan drg. Afando mengenai hutang yang tidak tercantum di LHKPN adalah "bukti petunjuk" bagi Inspektorat untuk melakukan Audit Investigatif. Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk mengecilkan nilai kekayaan atau menutupi sumber dana, maka sanksi berat sesuai PP Disiplin PNS hampir dipastikan jatuh.


Kesimpulan Yuridis


Hak Jawab yang disampaikan secara publik justru menjadi pedang bermata dua secara hukum. Dengan mengakui adanya hutang yang tidak terlaporkan dalam LHKPN, subjek secara implisit telah mengakui adanya kekeliruan laporan dokumen negara.


Secara hukum, "kelalaian" dalam melapor harta tetap dianggap sebagai pelanggaran kepatuhan. Dalam konteks pemerintahan yang bersih, alasan "lupa" atau "salah input" jarang diterima sebagai pembenaran atas perbedaan angka yang signifikan (ratusan juta rupiah).


Padang, 18 Maret 2026

Oleh: Andarizal, Ketua Umum DPP-KJI

×
Berita Terbaru Update