-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Irigasi Mengering, Petani Terceki, Potret Buruk Proyek Rp76 Miliar BWSS-V di Kolok Mudik

18 April 2026 | 18 April WIB Last Updated 2026-04-18T02:15:38Z


Infrastruktur irigasi sejatinya adalah napas bagi kehidupan agraris. Namun, apa yang terjadi, berdasarkan pemberitaan di media online, di Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, justru menyajikan narasi sebaliknya. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi utama di bawah naungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) yang diharapkan menjadi solusi, kini justru menjadi batu sandungan yang melumpuhkan produktivitas petani.


Di atas kertas, proyek senilai "Rp76,13 miliar" yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya ini adalah angin segar bagi kedaulatan pangan di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Namun, di lapangan, kenyataan berbicara lebih keras daripada angka-angka di papan proyek. Masa pelaksanaan yang seharusnya tuntas pada "31 Maret 2026", kini hanya menjadi pengingat pahit akan janji yang belum terbayar.


Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis atau mundurnya jadwal serah terima. Bagi "petani" yang tergabung dalam Kelompok Tani Ujuang Tanjung Ngalau, Buah Palo Padang Sarai, dan Subangko, satu hari keterlambatan adalah satu hari kehilangan mata pencaharian. Aliran air yang terhenti total memaksa mereka meratapi sawah yang mengeras, melewatkan satu musim tanam yang sangat berharga.


Lebih jauh lagi, kegagalan operasional ini menciptakan ancaman sistemis yang lebih mengerikan. "Ancaman e-RDKK". Ketidakmampuan petani menebus pupuk sesuai kuota akibat gagal tanam berisiko menghapus nama mereka dari sistem alokasi pupuk bersubsidi tahun depan. Ini adalah ironi yang memilukan, petani dikorbankan oleh keterlambatan infrastruktur yang seharusnya melayani mereka, lalu terancam dihukum oleh sistem birokrasi karena kondisi yang tidak mereka ciptakan.


Seperti yang diberitakan oleh salah satu media, sangat disayangkan muncul laporan mengenai sulitnya koordinasi dengan pihak kontraktor maupun subkontraktor di lokasi. Dalam proyek strategis sebesar ini, komunikasi dua arah antara pelaksana dan masyarakat terdampak adalah mandat mutlak, bukan pilihan. Putusnya koordinasi menunjukkan adanya celah dalam manajemen lapangan dan pengawasan dari pihak pemberi kerja, dalam hal ini BWSS V.


Kita tidak boleh menutup mata bahwa proyek konstruksi skala besar sering kali menghadapi kendala tak terduga di lapangan. Namun, profesionalisme sebuah korporasi besar sekelas "PT. Brantas Abipraya" diuji dari kemampuannya memitigasi risiko agar tidak berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.


Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, harus segera mengambil langkah konkret. Tidak cukup hanya dengan alasan teknis, perlu ada percepatan yang nyata dan solusi darurat agar air bisa segera mengalir meski pekerjaan penyempurnaan tetap berjalan.


Selain itu, perlu ada jaminan perlindungan bagi petani agar status mereka dalam sistem e-RDKK tidak terdampak oleh situasi luar biasa ini. Jangan sampai proyek irigasi yang bertujuan membawa nikmat, justru berakhir memberi sengsara berkepanjangan bagi pahlawan pangan kita.


Sudah saatnya pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar target fisik di atas papan merek, tetapi juga menjaga denyut nadi kehidupan mereka yang menggantungkan hidup pada aliran airnya.


Di tengah ketidakpastian yang mengepung petani Kolok Mudik, suara kritis muncul dari kalangan pers yang mengawal kebijakan publik. "Andarizal, Ketua Umum Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)", memberikan catatan terkait fenomena ini. Baginya, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan cerminan dari lemahnya sensitivitas otoritas terhadap realitas di daerah.


KJI menekankan bahwa Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang memegang tanggung jawab moral dan administratif penuh. Keterlambatan yang terjadi tidak boleh disikapi dengan pemakluman yang berlarut-larut.


 "BWS V Padang mestinya tidak terlelap dalam menanggapi keterlambatan ini. Setiap detik keterlambatan adalah kerugian nyata bagi petani. Pihak Balai harus berdiri di garda terdepan untuk menekan kontraktor agar segera menyelesaikan kewajibannya, bukan justru terlihat pasif saat rakyat mulai menjerit," tegas Andarizal.


Salah satu poin krusial yang disoroti oleh KJI adalah dominasi perusahaan BUMN (perusahaan pelat merah) dalam proyek-proyek strategis di Sumatera Barat. KJI menyayangkan kecenderungan pemberian proyek besar kepada raksasa nasional yang, pada kenyataannya, justru menyisakan residu masalah komunikasi dan eksekusi di lapangan.


"Sangat disayangkan, proyek yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Sumbar ini justru dikerjakan oleh perusahaan pelat merah. Ini seolah-olah menciptakan narasi bahwa di Sumatera Barat tidak ada kontraktor lokal yang mampu dan kompeten mengerjakan proyek di daerahnya sendiri," lanjut Andarizal.


Pernyataan ini bukan sekadar sentimen kedaerahan, melainkan kritik atas efektivitas manajemen. Kontraktor lokal seringkali dinilai memiliki ikatan emosional dan akses komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat setempat dibandingkan perusahaan besar yang manajemennya cenderung jauh dari lokasi proyek.


Persoalan irigasi di Sawahlunto kini menjadi ujian integritas bagi semua pihak. Antara target fisik pemerintah, kepentingan bisnis kontraktor, dan keberlangsungan hidup petani, ada jurang yang harus segera dijembatani.


Tajuk ini kembali mengingatkan, pembangunan infrastruktur jangan sampai menjadi "monumen kemandekan" yang hanya megah dalam anggaran, namun kering dalam kemanfaatan. Kementerian PU dan BWSS V harus segera bangun dari "tidur panjang" pengawasan mereka, sebelum musim tanam berikutnya kembali berlalu tanpa ada satu pun tetes air yang mengalir ke sawah para petani yang telah lama bersabar.


Padang, 18 April 2026

Oleh: Redaksi



×
Berita Terbaru Update