SIMPANG EMPAT - 18 APRIL 2026 - Penetapan tujuh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disambut sebagai angin segar bagi legalitas ekonomi masyarakat. Namun, kepastian hukum ini datang dengan tanggung jawab besar dalam menjaga ekosistem dan ketertiban.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memberikan peringatan tegas kepada seluruh calon pengelola dan masyarakat yang akan terlibat dalam aktivitas pertambangan rakyat tersebut. Fokus utama pihak kepolisian adalah memastikan bahwa legalitas yang telah diberikan tidak disalahgunakan dengan melanggar batas wilayah yang telah ditentukan.
Dalam keterangannya di beberapa media, Kapolres menekankan bahwa setiap aktivitas penambangan nantinya wajib dilakukan secara presisi sesuai dengan pemetaan teknis dari pemerintah.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola agar nantinya melakukan aktivitas pertambangan rakyat tidak keluar dari titik koordinat yang sudah ditentukan dalam WPR," ujar AKBP Agung Tribawanto.
Menurutnya, kepatuhan terhadap batasan wilayah bukan sekadar masalah administrasi, melainkan kunci dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Penambangan yang tidak terkontrol dan keluar dari zona resmi berpotensi memicu konflik agraria serta sengketa antarwarga di lapangan.
Polres Pasaman Barat tidak akan tinggal diam dalam memantau implementasi WPR ini di lapangan. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pengawasan berkala untuk memastikan operasional tambang rakyat berjalan sesuai koridor hukum.
"Apabila ditemukan pelanggaran, seperti aktivitas di luar wilayah yang diizinkan, maka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Agung.
Selain aspek hukum, ia juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Meskipun tambang kini memiliki payung hukum, aspek berkelanjutan tetap menjadi prioritas agar tidak meninggalkan kerusakan permanen bagi alam Pasaman Barat.
Kapolres berharap, dengan adanya pembagian zona yang jelas, yakni maksimal 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan, masyarakat dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari.
"Dengan adanya legalitas WPR ini, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Pasaman Barat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tujuh titik WPR yang menjadi objek pengawasan tersebut tersebar di Kecamatan Koto Balingka (1 titik), Kecamatan Ranah Batahan (5 titik), dan Kecamatan Gunung Tuleh (1 titik). Saat ini, masyarakat tengah didorong untuk segera melengkapi dokumen persyaratan seperti UKL-UPL, KKPR, hingga klarifikasi status kawasan hutan sebelum memulai aktivitas resmi. (And)
