Pemandangan antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, kini bukan lagi sekadar anomali distribusi, melainkan sebuah ironi yang menyayat. Di balik deretan truk dan angkot yang mengular berjam-jam, terkuak tabir gelap yang kian benderang, maraknya praktik pelangsir BBM bersubsidi. Modus operandi mereka kian beragam dan berani. Mulai dari "mobil tangki siluman" hasil modifikasi hingga pemanfaatan celah surat rekomendasi nelayan untuk mengisi derigen secara masif. Ini bukan lagi sekadar urusan perut rakyat kecil yang mencoba bertahan hidup, melainkan sebuah kejahatan ekonomi terorganisir yang secara nyata merampok hak konstitusional warga negara atas subsidi energi.
Sangatlah tidak adil melihat sopir angkot harus kehilangan waktu produktifnya, yang berarti kehilangan sesuap nasi bagi keluarganya hanya untuk mengantri di belakang kendaraan modifikasi milik mafia. Subsidi yang dikucurkan negara hingga triliunan rupiah sejatinya adalah instrumen jaring pengaman sosial, bukan komoditas bancakan bagi para pemburu rente.
Data hukum telah terpampang nyata. Pasal 55 UU Migas (Pasca UU Cipta Kerja) menjanjikan jeruji besi hingga 6 tahun dan denda fantastis Rp60 miliar. Namun, di atas kertas, hukum hanyalah deretan huruf mati jika eksekusinya tumpul di lapangan. Selama SPBU yang menjadi "kaki tangan" pelangsir hanya diberi teguran administratif tanpa pencabutan izin permanen, maka lingkaran mavia ini tidak akan pernah putus.
Masyarakat Sumatera Barat kini berada pada titik jenuh terhadap janji-janji manis pengawasan. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tengah diuji, apakah mereka akan tampil sebagai pelindung rakyat atau justru terjebak dalam stigma "Macan Ompong"?
Ketegasan tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir pelangsir di level bawah. Penegakan hukum harus menyentuh:
Aktor Intelektual: Siapa pemodal di balik mobil-mobil modifikasi tersebut?
Sektor Industri/Tambang: Ke mana BBM subsidi tersebut bermuara?
Oknum Internal: Siapa yang memberi "lampu hijau" di area SPBU atau bahkan di jajaran aparat?
Pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan "keterbatasan kuota" dari pusat sementara kebocoran di depan mata dibiarkan mengalir deras. Pengawasan digital melalui sistem QR Code harus dibarengi dengan keberanian fisik untuk menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Sumatera Barat butuh bukti nyata bahwa negara hadir di tengah antrean yang menyesakkan itu. Jangan biarkan hak masyarakat kecil habis disedot oleh drakula energi yang berlindung di balik kelengahan pengawasan. Jika izin usaha tak berani dicabut dan pelaku utama tak kunjung dibui, maka jangan salahkan jika publik beranggapan bahwa hukum memang sengaja dibiarkan tertidur.
Sudah saatnya taring itu ditunjukkan, sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar hilang di telan antrean. Sebab, banyak pemberitaan mengenai adanya pelansir minyak sudah membuktikan kalau Sumatera Barat "Darurat BBM", dan jangan biarkan "Hukum Jadi Macan Kertas!".
Padang, 13 April 2026
Oleh: Andarizal
