-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Persoalkan Pencabutan Izin Tambang Saat Pailit, UU Minerba Digugat ke Mahkamah Konstitusi

11 April 2026 | 11 April WIB Last Updated 2026-04-10T17:03:19Z


JAKARTA – Ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui perkara nomor 121/PUU-XXIV/2026, dua pemohon yakni Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman menggugat Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/4/2026), dikutip dari mkri.id, kuasa hukum Pemohon, Janses Sihaloho, menyatakan bahwa pasal tersebut memicu ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Pemohon menilai UU Minerba tidak selaras dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Masalah muncul ketika sebuah perusahaan tambang dinyatakan pailit namun mendapatkan status "going concern" atau izin untuk melanjutkan usaha dari Pengadilan Niaga.


"Dalam hukum kepailitan, kurator dapat melanjutkan kegiatan usaha debitur pailit atas izin hakim pengawas demi menjamin pelunasan utang kepada kreditur. Namun, Pasal 119 huruf c UU Minerba justru memberi kewenangan menteri untuk mencabut izinnya begitu dinyatakan pailit," ujar Janses di hadapan Majelis Hakim.


Menurut Pemohon, jika IUP atau IUPK dicabut secara otomatis, maka upaya kurator untuk menyelamatkan nilai aset perusahaan menjadi mustahil. Hal ini dinilai merugikan banyak pihak, mulai dari kreditur yang kehilangan harapan pelunasan utang, hingga negara yang kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti dari sektor pertambangan.


Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 119 huruf c UU Minerba. Mereka berharap pencabutan izin oleh Menteri "dikecualikan" bagi perusahaan pailit yang telah ditetapkan oleh pengadilan dapat melanjutkan usahanya.


Pemohon menegaskan pentingnya asas "res judicata pro veritate habetur", yakni putusan hakim harus dianggap benar dan ditaati, termasuk oleh pihak eksekutif (Menteri) terkait keberlangsungan operasional tambang di bawah pengawasan kurator.


Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan catatan kritis mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia menilai Pemohon belum menguraikan secara tajam kerugian konstitusional yang dialami secara langsung akibat berlakunya pasal tersebut.


"Kerugian hak konstitusionalnya belum diuraikan secara mendalam dengan berlakunya pasal yang dianggap menimbulkan hak kerugian tersebut," tegas Ridwan.


Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Berkas perbaikan tersebut paling lambat harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.  (And) 


×
Berita Terbaru Update