PADANG – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, berhasil membekuk seorang pria berinisial AG (23) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Nagari Gurun Laweh, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, pada Kamis dini hari (23/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Lubuk Begalung, "Kompol Robby Setiadi Purba", melalui Kanit Reskrim "Iptu Mardianto Padang, SH", membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian hingga Rp9.360.000 akibat motornya digelapkan.
Aksi penggelapan ini terjadi di Jl. Aru Lubeg No. 8, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Pelaku yang merupakan warga setempat, diduga meminjam sepeda motor milik korban dengan modus tertentu. Namun, alih-alih dikembalikan, motor tersebut justru dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial S di Nagari Gurun Laweh, Kecamatan Bayang, seharga Rp1.800.000.
"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Opsnal, "Aipda Albert Firman, SH, MH", langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku di Pesisir Selatan," ujar Iptu Mardianto.
Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku AG mengakui perbuatannya. Ia nekat menggelapkan sepeda motor tersebut dengan motif ekonomi. Pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan sepeda motor korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih tanpa plat nomor polisi. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku AG disangkakan melanggar "Pasal 486 KUHP" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan penadah. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera dilimpahkan," tutup Kapolsek.
(And)
