PADANG – Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Kawasan Peruntukan Pertanian Berkelanjutan (KP2B)/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama sejumlah perwakilan kabupaten/kota wilayah Klaster 2, Selasa (5/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, S.T., M.T. Hadir pula dalam pertemuan tersebut sejumlah pimpinan instansi teknis daerah, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, S.T., M.Si, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar Mustika Suarman, S.T., M.T, Plh. Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang Nurasrizal, S.T., M.T, serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota Orlanda, S.T., M.T.
Pertemuan ini difokuskan pada kesepakatan penetapan LBS sebagai bagian integral dari KP2B dan LP2B. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi sekaligus memastikan ketersediaannya secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta keselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan tata ruang dan sektor pertanian.
Dalam keterangannya, Armizoprades menekankan bahwa kebijakan ini sangat krusial bagi keberlangsungan sektor pertanian di Sumatera Barat. "Kesepakatan ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan dan menjamin ketersediaan pangan di masa depan," ujarnya.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, pengelolaan lahan pertanian diharapkan menjadi lebih terarah. Kebijakan ini juga diyakini mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Klaster 2, serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. (And)
