Alokasi anggaran sebesar Rp 3,4 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek Preservasi Jalan dan Jembatan lintas Lubuk Alung - Pariaman - Padang Sawah kini berada di bawah radar pengawasan ketat masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Teknik Kualiva Engineering dengan konsultan supervisi PT. Seecons KSO PT. Indec Internusa ini dituntut untuk menyajikan kualitas infrastruktur terbaik tanpa kompromi.
Uang miliaran rupiah yang digelontorkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumbar tersebut bukanlah dana hibah, melainkan bersumber langsung dari keringat dan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, publik menegaskan bahwa mereka tidak sekadar butuh jalan yang "ditambal sulam" (patching), melainkan menuntut ketahanan fisik jalan yang berumur panjang.
Bukan rahasia lagi, dalam berbagai proyek preservasi jalan nasional, metode "patching" (penambalan jalan) kerap kali menjadi titik lemah yang memicu kritik. Sering ditemukan di lapangan, jalan yang baru hitungan bulan diperbaiki sudah kembali berlubang dan bergelombang akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan, pemadatan yang kurang matang, atau kualitas aspal yang di bawah standar.
"Ini uang pajak masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan kualitas aspal terbaik, bukan pengerjaan yang seadanya yang baru kena hujan beberapa bulan sudah hancur lagi," ketus salah seorang warga pengguna jalan lintas tersebut.
Dengan masa pelaksanaan yang cukup panjang, yakni 324 hari kalender terhitung sejak kontrak ditandatangani pada 11 Februari 2026, tidak ada alasan bagi CV. Teknik Kualiva Engineering untuk terburu-buru hingga mengabaikan spesifikasi teknis. Waktu yang lapang ini seharusnya berbanding lurus dengan presisi dan mutu pengerjaan di lapangan.
Sorotan tajam juga mengarah kepada pihak Konsultan Supervisi, PT. Seecons KSO PT. Indec Internusa. Sebagai mata dan telinga dari Satker PJN Wilayah I Sumbar (PPK 1.5), konsultan pengawas memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap sen uang negara dikonversi menjadi aspal berkualitas tinggi.
Jika konsultan supervisi "main mata" atau longgar dalam mengawasi volume serta mutu material di lapangan, maka kehancuran infrastruktur tinggal menunggu waktu. Publik mendesak agar pengawasan dilakukan secara berkala dan transparan, bukan sekadar formalitas di atas kertas laporan progress.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.5) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar untuk bertindak profesional. Jika dalam perjalanannya ditemukan indikasi pengerjaan yang asal jadi, tipis, atau tidak sesuai spesifikasi, PPK harus berani memberikan teguran keras, membongkar ulang, bahkan mem-blacklist kontraktor yang membandel.
Jalur Lubuk Alung - Pariaman - Padang Sawah merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat di pesisir Sumatera Barat. Membiarkan proyek ini dikerjakan dengan performa di bawah standar sama saja dengan mengkhianati kepercayaan pembayar pajak yang mendambakan jalan aman, mulus, dan selamat untuk dilewati. Publik akan terus mengawal jalannya proyek ini hingga hari kalender terakhir.
Pada akhirnya, indikator keberhasilan proyek senilai Rp 3,4 miliar ini tidak boleh hanya diukur dari selesainya laporan administrasi di meja birokrat, melainkan dari realita fisik yang dirasakan langsung oleh pengguna jalan. Masyarakat tidak membutuhkan seremonial serah terima proyek (PHO) yang megah jika beberapa minggu kemudian jalur Lubuk Alung - Pariaman - Padang Sawah kembali dipenuhi "jebakan batman" berupa lubang-lubang baru.
Hasil akhir dari preservasi ini akan menjadi cermin integritas bagi CV. Teknik Kualiva Engineering. Publik menuntut hasil akhir berupa permukaan jalan yang rata, padat, serta daya tahan aspal yang mampu menahan beban kendaraan logistik lintas barat Sumatra. Jika setelah 324 hari kalender berlalu jalanan tetap bergelombang dan kembali terkelupas, maka proyek ini layak disebut sebagai pemborosan uang rakyat demi keuntungan korporasi semata.
Uang pajak yang disetorkan masyarakat adalah amanah yang harus mewujud menjadi infrastruktur bermutu tinggi, bukan menjadi ladang pembiaran atas deviasi kualitas. Oleh sebab itu, hasil akhir proyek ini nantinya akan menjadi pembuktian, apakah pengawasan dari PPK 1.5 dan PT. Seecons KSO PT. Indec Internusa benar-benar bertaji, atau justru melempem di hadapan kontraktor.
Masyarakat Padang Pariaman, Pariaman, hingga Pasaman Barat tidak akan tinggal diam dan siap menjadi "auditor jalanan". Setiap retakan dini, setiap aspal yang rapuh, dan setiap titik penambalan yang amblas setelah proyek selesai akan dicatat dan diviralkan oleh publik. Kontraktor harus ingat bahwa rekam jejak digital dan sanksi sosial dari masyarakat yang kecewa jauh lebih kejam daripada sekadar teguran administratif. Kita tunggu, apakah Rp 3,4 miliar ini akan menghadirkan jalan yang mantap, atau justru melahirkan rentetan keluhan baru di koran dan media sosial.
Sumbar, 16 Mei 2026
Oleh: Andarizal
