Tindakan Kasatker Pelaksanaan Prasarana Strategis (PS) Sumbar, Aljihat, ST., MT., yang berujung pada laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada Selasa (12/5), menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di "Tanah Minang". Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Media Laksus News ini bukan sekadar luapan kekecewaan seorang jurnalis, melainkan perlawanan terhadap arogansi pejabat yang gagal memahami perannya.
Ketika seseorang dilantik menjadi pejabat publik, ia secara otomatis menyerahkan sebagian ruang privasinya untuk diawasi. Jabatan Kasatker PS bukanlah takhta kerajaan di mana titah tidak boleh dibantah dan pertanyaan dianggap gangguan. Sebaliknya, itu adalah kursi "pelayan" yang setiap rupiah anggarannya bersumber dari pajak rakyat.
Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), dengan tajam mengingatkan. “Anda adalah pelayan bukan bos.” Mentalitas memblokir WhatsApp wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah indikasi kuat adanya upaya membangun "Dinasti Bisu". Jika pembangunan prasarana strategis dilakukan dalam gelap, tanpa sorotan media, maka publik patut bertanya. Apa yang sedang disembunyikan?
Di era digital, tindakan memblokir kontak jurnalis adalah bentuk "sensor pengecut". Pejabat publik yang memiliki "telinga tipis" alias alergi terhadap pertanyaan kritis sejatinya tidak layak berada di posisi strategis. Jika menjawab pertanyaan konfirmasi saja sudah dianggap beban, bagaimana mungkin ia bisa memikul tanggung jawab besar pembangunan prasarana yang menyangkut hajat hidup orang banyak?
Masyarakat Sumatera Barat tidak butuh pejabat yang hanya pandai bersolek di depan kamera saat seremonial, tetapi mendadak memutus komunikasi saat dikonfirmasi mengenai persoalan di lapangan. Transparansi bukan hanya jargon di atas kertas UU Keterbukaan Informasi Publik, tetapi harus mewujud dalam tindakan sehari-hari, termasuk dalam merespons media.
Laporan ke Ombudsman ini harus menjadi titik balik. Kita tidak boleh membiarkan tindakan "blokir" ini menjadi budaya baru di lingkungan birokrasi Sumbar. Jika satu pejabat dibiarkan lolos tanpa sanksi moral dan administrasi, maka pejabat lain akan merasa memiliki legitimasi untuk melakukan hal serupa.
Konsekuensi dari menjadi pejabat publik adalah siap untuk dikritik, dipelototi, dan ditanyai hingga tuntas. Jika tidak siap dengan panasnya kursi jabatan dan tajamnya pena jurnalis, maka mundur adalah jalan paling terhormat. Rakyat membutuhkan sosok yang berintegritas dan terbuka, bukan mereka yang berlindung di balik tembok bisu dan fitur blokir aplikasi pesan.
Pejabat publik di Sumbar harus sadar. Anda digaji untuk melayani rakyat, termasuk melayani hak rakyat untuk tahu. Jangan biarkan arogansi jempol menghancurkan kepercayaan publik. Sebelum rakyat yang benar-benar "memblokir" kepercayaan mereka kepada instansi Anda, sebaiknya buka kembali pintu komunikasi itu, atau tinggalkan kursi jabatan Anda sekarang juga!
Sudah saatnya kita berhenti bersikap permisif terhadap perilaku antikritik. Memblokir WhatsApp wartawan bukan sekadar "masalah komunikasi pribadi," melainkan sebuah pelanggaran serius terhadap etika birokrasi dan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan tidak boleh hanya bersifat formalitas atau teguran lisan yang lewat begitu saja seperti angin lalu.
Pertama, Sanksi Administratif dan Evaluasi Jabatan. Atasan langsung maupun Kementerian terkait harus melihat tindakan "blokir" ini sebagai rapor merah dalam indikator kinerja utama (KPI) seorang pejabat. Seseorang yang memutus akses informasi publik telah gagal dalam kompetensi manajerial dan komunikasi publik. Sanksi yang pantas adalah pencopotan dari jabatan strategis. Jika seseorang tidak mampu mengelola komunikasi dengan media, ia dianggap tidak kompeten dalam mengelola amanah rakyat yang lebih besar.
Kedua, Sanksi Moral dan Sosial. Pejabat yang hobi memblokir wartawan layak mendapatkan "label hitam" sebagai figur yang tidak transparan. Nama-nama mereka harus dicatat dalam memori kolektif publik sebagai pejabat yang gagal menjaga marwah demokrasi. Ombudsman RI harus memberikan rekomendasi sanksi yang menjerakan, agar ada efek jera (deterrent effect) bagi pejabat lain. Jangan biarkan kursi kekuasaan diduduki oleh mereka yang bermental "alergi cahaya".
Ketiga, Sanksi Hukum jika Terbukti Menghalangi Tugas Pers. Mari kita ingatkan kembali Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana." Pemblokiran akses komunikasi saat wartawan melakukan konfirmasi adalah bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Jika jalur mediasi di Ombudsman menemui jalan buntu, maka menyeret persoalan ini ke ranah pidana adalah langkah logis untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis.
Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi pejabat yang merasa dirinya adalah "Raja Kecil" yang kebal pertanyaan. Sanksi paling berat sejatinya adalah hilangnya kepercayaan publik. Namun, di tengah birokrasi yang terkadang bebal, sanksi administratif berupa pembebasan tugas adalah harga mati yang harus dibayar atas sebuah arogansi.
Biarkan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat di Sumatera Barat. Ponsel dinas dan nomor yang Anda gunakan adalah alat kerja untuk melayani publik, bukan properti pribadi untuk menghindari tanggung jawab. Jika Anda tetap bersikeras menggunakan jempol untuk memblokir, maka biarkan sistem yang "memblokir" Anda dari daftar pejabat publik.
Negara ini tidak kekurangan orang pintar, tapi sangat kekurangan orang jujur yang siap dikuliti kinerjanya oleh rakyat melalui media!
Sumbar, 12 Mei 2026
Oleh: Andarizal
