Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: "400.3/15/Dikbud-Pdg/IV/2026" mengenai pedoman pelaksanaan perpisahan murid tahun ajaran 2025/2026. Secara administratif, surat ini tampak seperti "penyemangat" bagi orang tua murid yang tercekik biaya pendidikan. Namun, jika dibedah lebih dalam, surat ini tak lebih dari sekadar "macan kertas" yang ompong.
Dalam poin-poinnya, Disdik dengan tegas melarang perpisahan di hotel mewah, melarang kegiatan jalan-jalan keluar kota, hingga mewajibkan biaya yang "ringan". Bunyinya sangat populis dan berpihak pada rakyat. Namun, ada satu lubang besar yang menganga. Absennya klausul sanksi.
Tanpa adanya ancaman sanksi administratif atau disiplin yang nyata bagi Kepala Sekolah yang melanggar, surat edaran ini hanyalah "himbauan moral" yang mudah diabaikan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa realita seringkali berbanding terbalik dengan kertas bertanda tangan pejabat.
Belum kering tinta pada surat tersebut, jagat media sosial sudah diramaikan dengan viralnya pungutan biaya perpisahan di SMP Negeri yang nominalnya jauh dari kata "ringan". Polanya klasik, kesepakatan dibungkus melalui rapat Komite Sekolah agar seolah-olah menjadi aspirasi wali murid, bukan kebijakan sekolah.
Jika Disdik hanya bisa "menghimbau" tanpa bisa "menghukum", maka jangan salahkan publik jika menganggap ada pembiaran sistematis. Apakah Disdik menutup mata bahwa praktik pungutan ini seringkali bersifat memaksa secara psikologis bagi siswa yang tidak mampu?
Seharusnya, sebuah Surat Edaran yang bersifat mengatur (regulasi) wajib memuat mekanisme pengawasan dan konsekuensi hukum. Jika SMP Negeri masih berani memungut biaya tinggi di tengah larangan resmi, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi dinas.
Kita menantang keberanian Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang:
1. Audit dan Investigasi: Jangan tunggu viral, segera turunkan tim pengawas ke sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pungutan liar berkedok perpisahan.
2. Sanksi Tegas: Berikan sanksi pencopotan jabatan atau teguran tertulis yang masuk dalam rekam jejak karier bagi Kepala Sekolah yang membandel.
3. Transparansi Aduan: Buka kanal pengaduan langsung yang menjamin anonimitas orang tua murid agar mereka berani melapor tanpa takut anaknya diintimidasi.
Perpisahan sekolah seharusnya menjadi momen haru pelepasan siswa, bukan menjadi ajang "pemerasan" terselubung atau pamer kemewahan di tengah situasi ekonomi yang sulit. Jika Disdik Padang tidak segera memberikan "taring" pada aturan ini, maka Surat Edaran tersebut hanya akan menjadi sampah visual yang tak bermakna di meja para Kepala Sekolah. Jangan biarkan aturan kalah oleh kebiasaan yang salah.
Di tengah kegaduhan ini, publik kini menoleh ke balai kota. Pasangan Walikota Fadly Amran dan Wakil Walikota Maigus Nasir memikul beban ekspektasi yang besar. Fadly Amran, dengan profil pemimpin muda yang progresif, serta Maigus Nasir yang dikenal kental dengan nilai-nilai religius dan sosial, seharusnya tidak membiarkan marwah pemerintah kota diinjak-injak oleh ego sektoral di tingkat sekolah.
Ketegasan Fadly Amran dalam menata birokrasi kini dipertaruhkan. Jika praktik pungutan liar ini dibiarkan melenggang di bawah hidung kekuasaan mereka, maka visi "Padang Sejahtera dan Berkeadilan" hanya akan menjadi jargon politik yang hampa. Maigus Nasir pun punya peran krusial, sebagai sosok yang dekat dengan dunia pendidikan dan dakwah, ia harus memastikan bahwa institusi pendidikan tidak berubah menjadi lembaga komersial yang kehilangan empati pada masyarakat kecil.
Kita tidak butuh pemimpin yang hanya pandai beretorika di podium tentang pentingnya pendidikan murah, sementara di belakang layar, sekolah-sekolah masih dibiarkan menjadi "beban" bagi dompet orang tua. Rakyat butuh aksi nyata, bukan sekadar Surat Edaran yang layu sebelum berkembang.
Jika dalam beberapa pekan ke depan tidak ada tindakan disiplin yang diambil terhadap oknum kepala sekolah yang melanggar, maka publik berhak bertanya. Masihkah ada wibawa pemerintah dalam setiap lembar surat yang mereka keluarkan?
Jangan sampai perpisahan sekolah menjadi "upacara perpisahan" bagi kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya.
Padang, 8 Mei 2026
Oleh: Andarizal
