-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Telan APBN Rp23,6 Miliar, Progres Jalan Bukittinggi-Bts Sumut 'Misterius' PPK 1.3 Wilayah I Sumbar Alergi Konfirmasi

18 Mei 2026 | 18 Mei WIB Last Updated 2026-05-18T15:40:38Z


Transparansi publik terkait realisasi proyek infrastruktur di Sumatera Barat kembali dipertanyakan. Efriwandi, ST., MT Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Barat memilih bungkam saat dikonfirmasi jurnalis mengenai perkembangan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Batas Kota Bukittinggi - Batas Sumut.


Proyek strategis yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp23.663.500.000,00- (Dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Aura Mandiri Sejahtera dengan nomor kontrak PPK/T/Bpjn4.7.3/2026/01.


Berdasarkan data papan proyek di lapangan, kontrak kerja telah ditandatangani sejak 27 Maret 2026 lalu dengan total waktu pelaksanaan selama 280 hari kalender. Mengingat waktu pengerjaan yang sudah berjalan dan saat ini telah memasuki pertengahan Mei 2026, jurnalis mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Efriwandi guna mendapatkan keterbukaan informasi.


Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi lewat WhatsApp (18/5) kepada Efriwandi, secara resmi mencakup beberapa poin krusial, di antaranya mengenai tahapan pengerjaan fisik awal yang sudah berjalan, persentase realisasi atau progres deviasi fisik (kesesuaian dengan target "S-curve" perencanaan), hingga titik fokus alokasi pengerjaan di sepanjang ruas Batas Kota Bukittinggi hingga Batas Sumut.


Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Efriwandi PPK 1.3 Satker PJN Wilayah I Sumbar ini sama sekali tidak memberikan respons ataupun penjelasan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berujung pada bungkamnya sang pejabat berwenang.


Sikap tertutup dari pihak penyedia jasa dan pengawas di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ruas jalan Bukittinggi menuju Batas Sumatra Utara merupakan jalur nadi logistik dan transportasi yang sangat padat, di mana publik berhak mengetahui sejauh mana uang negara dialokasikan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.


Bungkamnya oknum pejabat publik ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi, terutama pada item pekerjaan yang menelan anggaran fantastis, termasuk di dalamnya alokasi Rehabilitasi Minor sebesar Rp8,9 Miliar, Rehabilitasi Mayor Rp6,8 Miliar, serta Penanganan Longsoran sebesar Rp2,6 Miliar.


Masyarakat dan para pengguna jalan berharap pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat dapat memberikan atensi khusus atas bungkamnya PPK terkait, demi menjaga mutu, akuntabilitas, serta kepastian waktu penyelesaian proyek di lapangan. 


Sikap tertutup yang dipertontonkan oleh oknum pejabat di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumbar ini tidak hanya memicu tanda tanya, tetapi juga dinilai menabrak semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik yang mengelola anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah, PPK seharusnya menyadari bahwa setiap rupiah APBN yang digelontorkan wajib dipertanggungjawabkan perkembangannya kepada masyarakat secara transparan.


​Aksi bungkam ini seolah mengonfirmasi adanya kekhawatiran publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan sepanjang ruas Bukittinggi - Batas Sumut. Jika realisasi pengerjaan fisik memang berjalan sesuai rencana, deviasi positif, dan mengacu pada target S-curve, tidak ada alasan mendasar bagi seorang pejabat pembuat komitmen untuk mengelak dari pertanyaan jurnalis. Sebaliknya, sikap membarikade diri dari konfirmasi media justru memperkuat spekulasi negatif, apakah ada keterlambatan progres yang signifikan, atau justru ada kendala teknis krusial yang sengaja ditutupi dari pantauan publik?


​Padahal, pos anggaran dalam proyek ini tergolong rawan, seperti alokasi dana penanganan longsoran sebesar Rp2,6 Miliar dan pemeliharaan berkala jembatan senilai Rp1,2 Miliar yang sangat bergantung pada ketepatan waktu pengawasan harian. Jika fungsi kontrol dari PPK dan pihak Konsultan Supervisi (PT. Seecons Kso PT. Indec Internusa) ikut "remang-remang" seperti bungkamnya sang pejabat, maka mutu fisik infrastruktur yang dibiayai dari keringat pajak rakyat ini dipertaruhkan.


​Kini, bola panas berada di tangan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, dan Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Barat. Publik menunggu langkah tegas pimpinanNya untuk mengevaluasi kinerja bawahan yang dinilai alergi terhadap kontrol sosial media. Proyek bernilai Rp23,6 Miliar ini bukan milik pribadi PPK maupun kontraktor pelaksana, melainkan fasilitas publik yang menuntut akuntabilitas mutlak sejak hari pertama kontrak ditandatangani hingga hari kalender terakhir selesai. (And) 


×
Berita Terbaru Update