-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soroti Anggaran Fantastis Rp42 Miliar dari Pajak Rakyat, Kinerja Kontraktor Proyek Jalan Payakumbuh-Sitangkai Dipantau Ketat

17 Mei 2026 | 17 Mei WIB Last Updated 2026-05-16T23:03:28Z

Proyek perbaikan Jalan Batas Kota Payakumbuh - Sitangkai Seksi 1 kini tengah menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan, proyek infrastruktur yang membentang di kawasan Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota ini menelan anggaran yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp42.768.588.000,00 (termasuk PPN 12%).


Mengingat seluruh pendanaan proyek di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Sumatera Barat ini bersumber dari APBN, masyarakat selaku pembayar pajak menuntut jaminan kualitas tertinggi dan penyelesaian yang tepat waktu. Tuntutan ini dinilai wajar karena uang yang digunakan merupakan hasil pungutan dari keringat rakyat.


Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak pelaksana secara gamblang memasang plang bertuliskan, "Proyek Ini Dilaksanakan dengan Dana yang Dihimpun dari Pajak yang Anda Bayar". Penegasan ini dinilai sebagai beban moral sekaligus tanggung jawab hukum yang berat bagi kontraktor pelaksana, PT. Putra Hari Mandiri, serta jajaran konsultan supervisi (PT. Garis Putih Sejajar KSO, PT. Adhimascipta Dwipantara, dan CV. Parades Karya Consultant).


Aktivitas pengecoran beton (rigid pavement) menggunakan truk mixer memang terus berjalan. Namun, beberapa elemen masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mengingatkan agar pengawasan tidak kendor. Dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender sejak kontrak ditandatangani 5 Desember 2025 lalu, proyek ini dituntut tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga ketahanan fisik jalan.


Proses penuangan beton di satu lajur memaksa arus lalu lintas dari Payakumbuh menuju Sitangkai (maupun sebaliknya) mengalami penyempitan. Sistem buka-tutup lajur yang diterapkan kerap memicu antrean kendaraan dan memperlambat mobilitas logistik antarwilayah.


Masyarakat berharap, dengan dampak kemacetan harian yang harus mereka maklumi saat ini, hasil akhir dari proyek puluhan miliar ini tidak mengecewakan. Kontraktor didesak untuk menghindari praktik-praktik pengurangan spesifikasi (spek) material yang kerap menjadi pemicu jalan cepat rusak atau retak sebelum waktunya.


Publik kini memegang peranan penting sebagai pengawas eksternal. Mengingat masa anggaran transisi 2025–2026 ini berjalan di jalur vital ekonomi Sumatera Barat, kualitas pengerjaan oleh PT. Putra Hari Mandiri akan terus diuji oleh waktu dan beban kendaraan yang melintas.


Jika dengan anggaran sebesar Rp42,7 miliar jalan ini nantinya cepat mengalami kerusakan pasca-serah terima, maka komitmen kontraktor serta ketegasan BPJN Wilayah 1 Sumbar dalam mengawasi uang rakyat patut dipertanyakan secara hukum. Rakyat berhak mendapatkan fasilitas terbaik, bukan sekadar proyek kejar tayang yang mengabaikan mutu.


Dua ratus sepuluh hari kalender bukanlah waktu yang lama untuk membuktikan apakah PT. Putra Hari Mandiri layak memegang amanah puluhan miliar tersebut. Hasil akhir proyek "rigid pavement" ini tidak boleh sekadar terlihat kokoh di awal, lalu mulai retak dan hancur setelah dihantam truk muatan berat serta curah hujan tinggi khas Sumatera Barat beberapa bulan kemudian.


Jika hasil akhir proyek ini justru memicu kerusakan dini seperti yang kerap terjadi pada proyek-proyek infrastruktur "kejar tayang" lainnya, maka hal tersebut bukan lagi sekadar kegagalan teknis, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan uang pajak masyarakat.


Publik kerap disuguhkan alibi klasik dari pihak rekanan ketika proyek jalan mulai bergelombang atau retak rambut, mulai dari faktor cuaca, kontur tanah yang bergerak, hingga kendaraan berkapasitas berlebih (Over Dimension Over Loading). Namun, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp42,7 miliar, argumen-argumen pembelaan diri seperti itu seharusnya sudah diantisipasi sejak perencanaan matang di tingkat konsultan perencana dan disupervisi ketat oleh trio konsultan pengawas, PT. Garis Putih Sejajar KSO, PT. Adhimascipta Dwipantara, dan CV. Parades Karya Consultant.


Masyarakat Lima Puluh Kota dan pengguna jalan Payakumbuh-Sitangkai tidak butuh alasan, mereka butuh daya tahan. BPJN Wilayah 1 Sumatera Barat pun dituntut berdiri di sisi masyarakat, bukan menjadi tameng kelalaian kontraktor. Pengawasan terhadap campuran beton, ketebalan "basing", hingga pemeliharaan pasca-pengecoran harus diuji secara independen dan transparan.


Ketajaman fungsi kontrol sosial dari media dan masyarakat sipil akan terus mengawal proyek ini hingga masa pemeliharaan selesai. Jika ditemukan adanya indikasi pengurangan volume material atau ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan negara, penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus langsung turun tangan tanpa perlu menunggu jalan ini putus atau memakan korban jiwa akibat kecelakaan.


Uang pajak yang disetor oleh masyarakat dikumpulkan dengan susah payah di tengah situasi ekonomi yang menantang. Kontraktor yang diuntungkan secara bisnis dari dana APBN ini wajib mengembalikan hak rakyat dalam bentuk jalan yang mulus, aman, dan berdaya guna panjang. Lebih dari itu, kualitas buruk adalah lampu merah bagi rekam jejak korporasi mereka di ranah pengadaan barang dan jasa nasional.


Sumbar, 16 Mei 2026

Oleh: Andarizal

×
Berita Terbaru Update