-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Warning Keras! Proyek Jalan Bukittinggi-Batas Sumut Rp 23,6 M Diawasi Ketat, PPK dan Kontraktor Jangan Main Mata

17 Mei 2026 | 17 Mei WIB Last Updated 2026-05-17T04:37:13Z


Anggaran fantastis senilai Rp 23,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 telah resmi bergulir untuk proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Batas Kota Bukittinggi hingga Batas Sumatra Utara. Namun, seiring dengan besarnya dana yang bersumber dari uang pajak masyarakat tersebut, tuntutan akan transparansi, ketepatan waktu, dan kualitas mutu pengerjaan oleh pihak kontraktor kini menjadi sorotan tajam.


Berdasarkan papan informasi proyek di kawasan Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, proyek di bawah naungan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat (PPK 1.3) ini memercayakan pengerjaannya kepada PT. Aura Mandiri Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari PT. SEECONS Kso PT. INDEC INTERNUSA.


Masyarakat selaku pembayar pajak dinilai berhak mendapatkan hasil infrastruktur terbaik dan tidak asal jadi. Mengingat rekam jejak beberapa proyek infrastruktur di Sumatera Barat yang kerap didera masalah keterlambatan (addendum) hingga penurunan mutu jalan yang cepat rusak, kinerja PT Aura Mandiri Sejahtera dalam waktu 280 hari kalender ke depan dipastikan akan diawasi secara ketat oleh elemen masyarakat dan media.


Total kontrak sebesar Rp 23.663.500.000,00- yang ditandatangani sejak 27 Maret 2026 tersebut dipecah ke dalam beberapa lingkup pekerjaan krusial yang sangat sensitif terhadap potensi penyimpangan volume dan mutu di lapangan, antara lain:


Rehabilitasi Minor: Rp 8.969.195.000,00-


Rehabilitasi Mayor: Rp 6.806.785.000,00-


Pemeliharaan Rutin Kondisi: Rp 3.074.139.000,00-


Penanganan Longsoran: Rp 2.639.363.000,00-


Pemeliharaan Berkala Jembatan: Rp 1.289.364.000,00-

 

Penunjangan / Holding: Rp 884.654.000,00-


Jalur Bukittinggi menuju Batas Sumut merupakan urat nadi perekonomian, logistik, dan mobilitas masyarakat antarpovinsi yang memiliki beban kendaraan berat cukup tinggi. Alokasi dana miliaran rupiah untuk rehabilitasi mayor dan minor harus benar-benar diwujudkan dengan spesifikasi aspal dan material yang tahan lama, bukan sekadar "tambal sulam" yang rentan hancur saat musim hujan tiba.


Selain masalah kualitas, aspek kerawanan longsor di sepanjang jalur ini juga memakan anggaran yang tidak sedikit (Rp 2,6 Miliar). Publik berharap penanganan longsoran dilakukan dengan kajian teknis yang matang, bukan sekadar pembangunan dinding penahan tanah (turap) formalitas yang rapuh terhadap pergeseran tanah.


Kritik tajam juga mengarah pada peran PT. SEECONS Kso PT. INDEC INTERNUSA sebagai Konsultan Supervisi. Konsultan pengawas yang dibayar oleh negara ini ditekankan untuk tidak "masuk angin" atau longgar dalam mengawasi setiap tahapan pengerjaan yang dilakukan kontraktor utama.


Jika ditemukan adanya indikasi pengurangan volume material, pemakaian alat yang tidak standar, atau pengabaian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta manajemen lalu lintas yang memicu kemacetan parah, konsultan pengawas harus berani menegur keras dan menghentikan sementara pekerjaan.


Masyarakat Sumatera Barat kini menanti, apakah PT Aura Mandiri Sejahtera mampu membuktikan profesionalismenya dengan menyelesaikan proyek bernilai puluhan miliar ini tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, atau justru menambah daftar panjang proyek APBN yang mengecewakan publik? Seluruh mata kini tertuju ke jalur Bukittinggi - Batas Sumut. 


Publik tidak lagi toleran terhadap proyek infrastruktur yang baru seumur jagung sudah hancur lebur. Jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pengurangan volume material, manipulasi spesifikasi aspal, atau ketidaksesuaian dengan rencana anggaran biaya (RAB), PT. Aura Mandiri Sejahtera tidak hanya terancam sanksi administrasi atau masuk dalam daftar hitam (blacklist). Jerat hukum tindak pidana korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.


​Uang pajak yang dititipkan masyarakat melalui APBN bukan instrumen bagi-bagi keuntungan bagi segelintir korporasi. Pengurangan volume pengerjaan jalan sama saja dengan sengaja membahayakan nyawa para pengguna jalan yang melintasi jalur logistik utama Sumatra Barat menuju Sumatra Utara ini.

​Sorotan paling krusial justru berada di pundak Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.3). Publik mengingatkan dengan keras agar tidak ada ruang bagi praktik "main mata", kongkalikong, atau kompromi di bawah meja antara pihak birokrasi dan kontraktor pelaksana.


​Fungsi PPK adalah memastikan negara mendapatkan kualitas terbaik dari setiap rupiah yang dikeluarkan, bukan menjadi tameng pelindung bagi kontraktor yang berkinerja buruk. Jika pengawasan di tingkat PPK longgar dan terkesan melakukan pembiaran terhadap kejanggalan di lapangan, maka patut diduga ada "permainan kotor" yang sedang berjalan.


​Kini, bola panas berada di tangan PT Aura Mandiri Sejahtera dan komitmen pengawasan dari PJN Wilayah I Sumbar. Masyarakat Sumatera Barat, bersama elemen pers dan lembaga swadaya, akan mengawal ketat setiap jengkal aspal yang dihamparkan. Jangan biarkan uang rakyat menguap begitu saja menjadi jalan yang ringkih dan cepat rusak. 


Sumbar, 17 Mei 2026

Oleh: Andarizal, Ketua Umum DPP-KJI "Kolaborasi Jurnalis Indonesia"

×
Berita Terbaru Update