-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Fadly Amran Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Padang, Tujuh Hari Krusial untuk Pemulihan

12 Desember 2025 | 12 Desember WIB Last Updated 2025-12-12T02:25:51Z

PADANG - 11 DESEMBER 2025 - Walikota Padang, Fadly Amran di dampingi Maigus Nasir Wakil Wali Kota Padang setelah mempertimbangkan masukan-masukan, mengambil langkah tegas dengan menyetujui perpanjangan status Tanggap Darurat Bencana Kota Padang selama tujuh hari ke depan. Keputusan ini diambil usai memimpin rapat pembahasan yang intens di Ruang Rapat Posko Tanggap Darurat, menegaskan komitmen Pemkot untuk menuntaskan proses pemulihan pasca-bencana.


Status Tanggap Darurat Bencana Kota Padang sebelumnya telah ditetapkan selama 14 hari, berlaku sejak tanggal 7 hingga 20 Desember 2025. Namun, dengan mempertimbangkan skala kerusakan dan kompleksitas upaya pemulihan, perpanjangan status menjadi kebutuhan mendesak.


Dalam suasana rapat yang penuh konsentrasi, Walikota Fadly Amran mendengarkan pemaparan dari tim di lapangan. Sorotan utama rapat jatuh pada tiga alasan krusial yang memerlukan perpanjangan waktu:


 1 Distribusi Logistik Belum Tuntas: Meskipun bantuan terus mengalir, proses penyaluran logistik kepada seluruh masyarakat terdampak, terutama di wilayah terpencil, masih terus diupayakan untuk memastikan tidak ada korban yang luput dari perhatian.


 2 Perbaikan Infrastruktur Mendesak: Sejumlah fasilitas umum vital, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas pendidikan, mengalami kerusakan signifikan. Pekerjaan perbaikan mendesak masih memerlukan alokasi sumber daya dan koordinasi di bawah payung status darurat.


 3 Inventarisir Kerusakan Komprehensif: Proses pendataan (inventarisir) dan perhitungan nilai kerugian akibat bencana yang akurat merupakan fondasi penting untuk mengajukan bantuan dari pemerintah pusat. Tugas administrasi dan teknis ini memerlukan waktu tambahan agar hasilnya valid dan komprehensif.


Setelah menimbang seluruh laporan dan usulan, Walikota Padang, Fadly Amran, akhirnya menetapkan perpanjangan status selama tujuh hari. Perpanjangan ini bukan hanya sekadar menambah waktu, tetapi juga memperkuat legitimasi tim di lapangan untuk terus bekerja, memobilisasi sumber daya, dan mempercepat langkah pemulihan tanpa terhalang birokrasi normal.


 "Perpanjangan tujuh hari ini adalah waktu krusial bagi kita. Ini adalah bukti bahwa kita tidak akan berhenti sampai semua masyarakat terdampak mendapatkan haknya, logistik tersalurkan, dan langkah awal perbaikan sudah mulai terlihat. Kita harus memastikan semua data akurat dan pemulihan berjalan cepat, tetapi tetap terencana," ujar Walikota dalam penutup rapat.


Dengan disahkannya perpanjangan ini, seluruh elemen tim tanggap darurat Kota Padang diminta untuk meningkatkan intensitas kerja, fokus pada penyelesaian distribusi bantuan, dan memastikan data kerusakan segera dirampungkan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai. (And) 

×
Berita Terbaru Update