Ada sebuah ketulusan yang tersirat saat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, melangkah masuk ke kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Di pundaknya, tidak hanya tersemat pangkat jenderal bintang dua, tetapi juga harapan ribuan masyarakat Sumatera Barat yang selama ini menggantungkan hidup pada perut bumi, namun dihantui rasa was-was karena status penambangan yang tak berizin.
Langkah Kapolda Sumbar yang menggandeng Kadis ESDM Provinsi Sumbar untuk menemui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, adalah sebuah terobosan yang melampaui sekadar penegakan hukum formal. Ini adalah bentuk "Penegakan Hukum dengan Hati".
Selama ini, isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seringkali diselesaikan hanya dengan penindakan di lapangan. Namun, Kapolda Sumbar menyadari bahwa menutup tambang rakyat tanpa memberikan solusi hanya akan menciptakan kemiskinan baru.
Apresiasi tinggi patut diberikan karena Kapolda memilih jalur akselerasi solusi. Alih-alih hanya berfokus pada jeruji besi, beliau memilih untuk menjemput bola, memastikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera disahkan agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bisa diterbitkan.
"Ini bukan sekadar soal izin di atas kertas, tapi soal memanusiakan warga yang ingin mencari nafkah dengan tenang, sah, dan tidak merusak alam."
Visi yang diusung dalam pertemuan tersebut sangat jelas. Legalisasi adalah jembatan menuju kesejahteraan. Dengan diubahnya status dari ilegal menjadi formal, masyarakat mendapatkan tiga manfaat sekaligus:
* Kepastian Hukum: Rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut akan ditangkap.
* Keamanan Kerja: Standar penambangan yang legal mewajibkan aspek keselamatan kerja yang lebih baik.
* Keberlanjutan Lingkungan: Tambang yang legal berada di bawah pengawasan pemerintah, sehingga kerusakan lingkungan akibat penggunaan zat kimia berbahaya dapat dicegah.
Kesepakatan teknis yang dicapai dengan Menteri Bahlil Lahadalia menandai babak baru bagi pertambangan di Ranah Minang. Komitmen Kapolda untuk terus mengawal proses ini hingga dokumen WPR turun ke tangan pemerintah provinsi adalah bukti bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya.
Langkah proaktif ini membuktikan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat mampu memecah kebuntuan masalah menahun. Ketika hukum tegak dan perut rakyat kenyang, di sanalah letak keberhasilan kepemimpinan yang sesungguhnya.
Kita patut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta dan seluruh jajaran terkait. Ini adalah teladan bagaimana sebuah kewenangan digunakan untuk membuka pintu rezeki yang berkah dan legal bagi masyarakat luas.
Padang, 21 Januari 2026
Oleh: Andarizal
