PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Jorong Tongar. Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial DH (28) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berhasil diamankan petugas pada Kamis malam (5/2/2026).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target sasaran Operasi Antik Singgalang 2026.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap DH yang memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO).
"Pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 20.30 WIB saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur," ujar Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran DH sebagai pengedar, antara lain:
• Sabu-Sabu: 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 10 paket kecil siap edar dalam plastik klip bening.
• Perlengkapan: Dua pack plastik klip kecil, beberapa lembar plastik klip besar/sedang, dan sebuah sendok sabu dari pipet plastik.
• Aset Lain: Satu unit HP merk Oppo, satu helai jaket hitam, serta sepeda motor Honda Beat berwarna pink kombinasi hitam.
Di hadapan penyidik, DH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang rekan untuk diedarkan kembali di daerah Tongar. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, DH kini mendekam di Mapolres Pasaman Barat. Ia dijerat dengan. Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 609 (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (And)
