-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KJI Bersikap, Tidak Ada Ruang bagi Jurnalisme Dendam

18 Maret 2026 | 18 Maret WIB Last Updated 2026-03-18T00:41:44Z


Oleh: Andarizal, Ketua Umum DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI)


Di ruang redaksi yang bising oleh detak papan tik dan kepul asap kopi, seorang jurnalis memegang mandat yang maha berat, menjadi mata bagi yang buta dan suara bagi yang bungkam. Namun, sejarah sering kali mencatat sebuah tragedi profesi ketika pena yang seharusnya mengukir kebenaran, justru beralih fungsi menjadi sembilu yang menyayat martabat manusia atas nama dendam pribadi.


Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) memandang bahwa fenomena jurnalisme yang lahir dari rahim sakit hati, sentimen personal, hingga itikad buruk, adalah kanker yang perlahan menggerogoti pilar kelima demokrasi kita. Kita harus berani bersikap. Tidak ada tempat bagi jurnalisme dendam di bawah bendera profesionalisme.


Jurnalisme bukanlah pelampiasan ego. Ketika seorang wartawan membiarkan hatinya dikuasai oleh rasa benci saat menyusun narasi, ia sebenarnya sedang menanggalkan jubah kemuliaannya. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah kompas moral yang tak boleh ditawar. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Independensi bukan hanya berarti merdeka dari intervensi kekuasaan atau pemilik modal, tetapi yang paling utama adalah merdeka dari intervensi nafsu pribadi. Sebuah berita yang diramu dari kebencian hanyalah sampah visual yang dibungkus dengan kartu pers. Ia tidak hanya merugikan subjek berita, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun selama puluhan tahun.


Penting untuk kita camkan bersama, bahwa perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukanlah "cek kosong" untuk berbuat zalim. Perlindungan hukum itu melekat pada karya jurnalistik, bukan pada kejahatan yang bertopeng jurnalistik.


Jika sebuah pemberitaan terbukti lahir dari itikad buruk atau murni fitnah demi menjatuhkan lawan, maka secara otomatis perisai hukum tersebut luruh. Di sinilah letak risiko fatalnya, dari sanksi etik berupa pemecatan dan pencabutan sertifikasi, hingga konsekuensi pidana yang tak lagi bisa berlindung di balik MoU Dewan Pers dan Polri. KJI tidak akan membiarkan organisasi ini menjadi tempat bernaung bagi oknum yang gemar menebar racun dalam tinta beritanya.


Sebagai rumah bagi para jurnalis yang berkomitmen pada kolaborasi dan profesionalisme, KJI mengajak seluruh jajaran pengurus di pusat maupun daerah untuk kembali pada khittah. Mari kita asah nurani sebelum mengasah narasi. Mari kita pastikan bahwa setiap kata yang kita kirim ke ruang publik adalah kata yang telah melalui proses verifikasi yang jujur, bukan distorsi fakta yang dipaksakan.


Marwah pers Indonesia hanya bisa tegak jika kita mampu menaklukkan ego pribadi demi kepentingan publik yang lebih besar. Jangan biarkan luka personal kita menjadi luka kolektif bagi dunia pers Indonesia.


Pena kita adalah sejarah. Dan sejarah tidak akan pernah ramah kepada mereka yang menggunakan tinta kebencian untuk menuliskan kebenaran yang semu.


Padang, 18 Maret 2026

Salam Kolaborasi, Satu Pena Untuk Negeri.


×
Berita Terbaru Update