-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Arloji Denda Berjalan, Proyek Strategis BWS Sumatera V Melampaui Batas, PT. Brantas Abipraya Terjerat Sanksi Harian

06 April 2026 | 06 April WIB Last Updated 2026-04-05T23:09:40Z


PADANG - 6 APRIL 2026 - Jarum jam terus berdetak, namun bukan untuk menandai keberhasilan selesainya sebuah amanah infrastruktur, melainkan akumulasi sanksi finansial. Proyek strategis Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku (ATAB II) di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang kini resmi memasuki fase "Arloji Denda Berjalan".


Gagal memenuhi tenggat waktu yang disepakati pada 31 Maret 2026, proyek senilai Rp 13.976.074.000,00 ini kini membebani pihak kontraktor pelaksana, PT. Brantas Abipraya (Persero), dengan konsekuensi denda harian yang terus membengkak.


Sikap tidak kompromi ditunjukkan oleh otoritas pengawas demi menjaga akuntabilitas anggaran negara. Dian Citra Ariwibowo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB II SNVT PJPA WS. IAKR BWS Sumatera V Padang, mengonfirmasi bahwa status proyek tersebut kini berada dalam masa penalti.

 

 "Iya, kegiatan 2025-2026. Harusnya selesai 31 Maret. Kontraktor dikenakan denda, dan wajib selesaikan pekerjaannya," tegas Dian Citra saat dikonfirmasi.


Dian menjelaskan bahwa sesuai dengan klausul kontrak dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, kontraktor dijerat denda sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Jika dikalkulasi dari total nilai proyek yang mencapai belasan miliar rupiah tersebut, angka denda yang harus dibayarkan tidaklah sedikit.


"Denda keterlambatannya sekitar Rp 1,4 jutaan per hari," tambah Dian Citra. Angka ini menjadi pengingat keras bagi pihak penyedia jasa bahwa setiap detik penundaan memiliki nilai kerugian yang nyata.


Keterlambatan ini bukan sekadar urusan hitung-hitungan denda di atas kertas. Di baliknya, ada hak ribuan warga di delapan titik strategis Kota Padang, mulai dari kawasan Bungus Barat (1, 2, 3), Bungus Timur, Teluk Kabung (1, 2), Sungai Pisang, hingga Koto Lalang yang tersandera.


Proyek yang seharusnya menjadi pemenuhan kebutuhan air baku bagi masyarakat pesisir ini, kini justru menyisakan pemandangan pipa-pipa yang belum tersambung dan mesin bor yang masih bekerja di bawah tekanan sanksi. Sebagai perusahaan plat merah (BUMN), PT. Brantas Abipraya memikul tanggung jawab moral dan profesional yang besar. Kegagalan finish tepat waktu ini memicu tanya mengenai efektivitas manajemen lapangan dan pengawasan internal mereka.


Kini, publik menanti bagaimana kontraktor raksasa ini merespons "Arloji Denda" yang terus berputar. Meski diwajibkan menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas, tantangan terbesarnya adalah menjaga kualitas output. Jangan sampai tekanan denda harian memicu pengerjaan yang terburu-buru (rush job) sehingga mengabaikan standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan.


Masyarakat Kota Padang berhak mendapatkan hasil terbaik dari pajak yang mereka bayarkan. Keterlambatan ini harus menjadi catatan merah bagi BWS Sumatera V dalam mengevaluasi kinerja mitra kerjanya, agar proyek infrastruktur tidak lagi sekadar menjadi seremoni papan informasi, melainkan aliran manfaat yang nyata dan tepat waktu.


Resume Proyek:

 • Nama Proyek: Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku (ATAB II)

 • Kontraktor: PT. Brantas Abipraya (Persero)

 • Nilai Kontrak: Rp 13,9 Miliar

 • Sanksi: Denda 1/1000 (± Rp 1,4 Juta/Hari)

 • Status: Masa Denda Berjalan (Pasca 31 Maret 2026)


(And) 

×
Berita Terbaru Update