Profesionalisme sebuah raksasa konstruksi tidak diuji saat cuaca cerah dan medan yang bersahabat, melainkan pada ketepatan janji di tengah segala tantangan. Namun, apa yang tersaji dalam proyek Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku (ATAB II) di Kota Padang justru meninggalkan catatan buram yang melukai ekspektasi publik. Proyek strategis bernilai Rp 13.976.074.000,00 di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang ini resmi memasuki fase "Arloji Denda Berjalan" setelah gagal menyentuh garis finis pada 31 Maret 2026.
Ketegasan kini ditunjukkan oleh otoritas pengawas demi menjaga marwah kontrak negara. Dian Citra Ariwibowo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ATAB II SNVT PJPA WS. IAKR BWS Sumatera V Padang, mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi ruang kompromi bagi keterlambatan ini. Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sanksi finansial resmi diberlakukan sebagai konsekuensi logis dari wanprestasi.
"Iya, kegiatan 2025-2026. Harusnya selesai 31 Maret. Kontraktor dikenakan denda, dan wajib selesaikan pekerjaannya. Denda keterlambatannya sekitar Rp 1,4 jutaan per hari," tegas Dian Citra saat dikonfirmasi.
Publik harus jeli melihat fenomena ini. Jika pelaksana proyek adalah PT. Brantas Abipraya (Persero) sebuah raksasa konstruksi berlabel BUMN maka, standar yang diterapkan haruslah standar tertinggi. Sebagai perusahaan "Pelat Merah", Brantas Abipraya membawa marwah negara dan mandat besar untuk melayani rakyat, bukan sekadar mengejar profit di atas kertas kontrak.
Narasi pasca-bencana banjir dan longsor yang sempat melanda Sumatera Barat di penghujung tahun 2025 jangan pernah dijadikan tameng atau alibi pembenaran atas molornya pengerjaan. Sebagai kontraktor kelas wahid, mitigasi risiko terhadap cuaca ekstrem seharusnya sudah masuk dalam kalkulasi manajemen risiko sejak tanda tangan kontrak dibubuhkan. Profesionalisme sejati diukur dari kemampuan manajemen mengatasi hambatan teknis, bukan justru berlindung di balik fenomena alam untuk menutupi ketidakefektifan manajerial di lapangan.
Di satu sisi, kita harus menghargai transparansi BWS Sumatera V yang berani mempublikasikan status denda ini. Namun di sisi lain, angka denda sekitar Rp 1,4 juta per hari mungkin terlihat kecil bagi korporasi besar, tetapi bagi warga di Bungus, Teluk Kabung, setiap detik keterlambatan adalah penundaan hak dasar atas akses air bersih.
Keterlambatan ini menjadi bukti adanya mata rantai yang lemah dalam eksekusi fisik. Delapan titik lokasi proyek yang tersebar di pesisir Kota Padang kini menjadi saksi. Publik patut bertanya. Mengapa perusahaan sekelas BUMN gagal menaklukkan target waktu pada proyek yang bersifat vital bagi hajat hidup orang banyak?
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan PT. Brantas Abipraya. Kewajiban menyelesaikan pekerjaan tetap melekat secara hukum, namun kualitas tidak boleh dikorbankan demi mengejar ketertinggalan. Jangan sampai tekanan denda harian membuat kontraktor bekerja serampangan (rush job) sehingga infrastruktur yang dihasilkan justru prematur secara kualitas.
BWS Sumatera V Padang harus tetap pada posisi tegaknya, mengawasi tanpa pandang bulu. Status "Pelat Merah" kontraktor tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan dispensasi terselubung. Jika PT. Brantas Abipraya memang profesional, mereka harus membuktikannya dengan menuntaskan pekerjaan tanpa alasan lagi, sembari memikul konsekuensi denda sebagai bukti kegagalan manajemen waktu mereka.
Rakyat tidak butuh narasi alasan atau apologi bencana, rakyat butuh air bersih mengalir tepat pada waktunya.
Resume Redaksi:
* Pelaksana: PT. Brantas Abipraya (Persero)
* Nilai Proyek: Rp 13,9 Miliar (APBN)
* Status: Masa Denda Berjalan (Pasca 31 Maret 2026)
* Sanksi: 1/1000 dari Nilai Kontrak (± Rp 1,4 Juta/Hari)
* Lokasi: 8 Titik di Kota Padang (Bungus – Teluk Kabung – Koto Lalang)
Padang, 6 April 2026
Oleh: Andarizal, Wartawan biasa
