PADANG – Pemerintah Kota Padang melakukan perombakan besar-besaran di lini tenaga kependidikan dan struktural pada penghujung tahun 2025. Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi melantik sejumlah Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center, Rabu (31/12/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan langkah penyesuaian terhadap aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan kepala sekolah kini dibatasi secara ketat.
"Permendikdasmen 7/2025 mengatur bahwa jabatan Kepala Sekolah maksimal adalah 2 kali 4 tahun. Di lapangan, kita menemukan ada kepala sekolah yang sudah menjabat hingga 12 tahun, meskipun berpindah-pindah sekolah," ujar Fadly Amran di hadapan para pejabat yang dilantik.
Wali Kota menjelaskan bahwa batasan maksimal 8 tahun tersebut bertujuan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan di satuan pendidikan. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan muncul inovasi-inovasi baru dari para pemimpin sekolah yang lebih segar.
Selain melantik kepala sekolah, Wali Kota juga mengambil sumpah jabatan bagi:
* Pejabat Administrator: Untuk memperkuat kinerja birokrasi di tingkat kecamatan dan dinas.
* Pengawas Sekolah: Guna meningkatkan fungsi kontrol terhadap kualitas pendidikan.
* Pejabat Fungsional: Sebagai bentuk pengembangan karier berbasis keahlian di lingkungan Pemkot Padang.
Menutup sambutannya, Fadly Amran berpesan agar para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan menjalankan amanah dengan integritas tinggi, terutama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kota Padang di tahun 2026. (And)
