Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Nagari pada November 2019 seharusnya menjadi titik balik sejarah perbankan di Sumatera Barat. Namun, lima tahun berselang, rencana konversi penuh menjadi Bank Umum Syariah (BUS) tampak seperti narasi yang terus berulang tanpa titik temu. Publik kini bertanya. Apakah penundaan ini murni kendala teknis, ataukah ada keraguan di tingkat pemegang saham?
Sebagai bank milik daerah, Bank Nagari dikendalikan oleh para kepala daerah di Sumatera Barat. Di sinilah letak ujian komitmennya. Konversi bukan sekadar mengganti sistem bunga menjadi bagi hasil, ia adalah perubahan fundamental dalam pengelolaan aset dan risiko. Ada kekhawatiran laten bahwa transisi ini akan menggoyang stabilitas laba yang selama ini menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika para pemegang saham masih melihat Bank Nagari hanya sebagai "sapi perah" dividen tanpa keberanian mengambil risiko transisi, maka "hijrah" hanya akan menjadi jargon politik belaka.
Ironi terbesar muncul saat kita melihat Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari yang telah eksis selama 19 tahun. Jika selama hampir dua dekade sebuah "laboratorium" syariah telah beroperasi dengan sukses, apa lagi yang diragukan? Kemapanan UUS seharusnya menjadi karpet merah menuju konversi penuh, bukan justru menjadi alasan untuk terus menunda-nunda dengan dalih "toh layanan syariah sudah ada". Mempertahankan status UUS tanpa melakukan konversi penuh adalah bentuk ambivalensi strategi yang merugikan potensi pasar yang lebih besar.
Seringkali, harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dijadikan kambing hitam. Memang benar, menyatukan suara puluhan kepala daerah dan DPRD bukan perkara mudah. Namun, di sinilah kepemimpinan kolektif diuji. Sejauh mana kepemimpinan di tingkat provinsi mampu mengonsolidasikan komitmen para bupati dan wali kota untuk satu visi ekonomi syariah? Tanpa ada dorongan politik yang kuat (political will), hambatan regulasi akan terus menjadi tameng pelindung bagi status quo.
Target 2021 meleset, janji Januari 2023 pun terlampaui. Ketiadaan timeline yang mengikat menciptakan ketidakpastian bagi nasabah dan pasar modal. Bank Nagari kini berada dalam posisi yang canggung, tidak lagi sepenuhnya konvensional dalam semangat, namun belum sepenuhnya syariah dalam sistem.
Konversi Bank Nagari adalah pertaruhan kredibilitas bagi seluruh pemegang saham di Sumatera Barat. Jika komitmen ini tidak segera dikonkretkan dengan langkah-langkah finalisasi izin di OJK dan pengesahan perda yang tersisa, maka narasi syariah di Ranah Minang hanya akan berakhir sebagai komoditas retorika. Rakyat tidak butuh janji konversi yang terus "berproses", rakyat butuh kepastian kapan fajar syariah itu benar-benar terbit.
"Bank Nagari tidak perlu lagi mencari peta jalan, sebab Bank Aceh dan Bank NTB sudah membentangkan cetak birunya. Yang dibutuhkan sekarang bukanlah kajian teknis tambahan, melainkan keberanian politik dari para pemilik modal untuk benar-benar menyeberangi jembatan hijrah tanpa menoleh ke belakang lagi."
Padang, 16 Januari 2026
Oleh: Andarizal
